Dugaan Pekerja di Bawah Umur Masuk Spa Surabaya, DPRD Desak Evaluasi Sistem Rekrutmen
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tengah ditangani aparat kepolisian memicu perhatian serius DPRD Kota Surabaya. Kasus yang menyeret nama salah satu usaha spa di Surabaya tersebut menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan usaha, perlindungan pekerja, serta pencegahan eksploitasi perempuan dan anak.
Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha spa, dan pihak terkait pada Selasa (9/6/2026). Forum tersebut membahas penguatan perlindungan perempuan dan anak sekaligus menyoroti pengawasan terhadap usaha spa dan sejenisnya di Kota Pahlawan.
Hearing dipimpin Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir dan dihadiri perwakilan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), DPMPTSP, Dispendukcapil, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Satpol PP, manajemen Gion Spa, serta sejumlah pengusaha spa lainnya.
Rapat tersebut digelar setelah muncul dugaan TPPO yang sedang dalam proses penyelidikan oleh Polda Lampung. Dalam perkara itu, nama Gion Spa Surabaya ikut disebut. Namun pihak manajemen menegaskan bahwa mereka juga menjadi korban dari dugaan praktik yang dilakukan oleh oknum agen tenaga kerja.
Kuasa Hukum Gion Spa, Ferlix Prasetya, menjelaskan bahwa persoalan berawal dari dugaan manipulasi identitas oleh seorang agen di Lampung yang merekrut pekerja dan menempatkannya di usaha spa tersebut.
"Permasalahannya berasal dari agen yang memasukkan pekerja ke Gion Spa. Ada dugaan penggunaan identitas yang tidak sesuai sehingga pekerja yang sebenarnya masih di bawah umur dapat masuk. Kasus ini masih berproses di kepolisian di Lampung," ujar Ferlix.
Menurutnya, berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat telah menimbulkan dampak besar terhadap operasional usaha yang telah berjalan selama tujuh tahun tersebut. Ia membantah kabar yang menyebut adanya penyegelan maupun penghentian kegiatan usaha.
"Kami merasa dirugikan secara finansial dan nama baik. Banyak informasi yang berkembang seolah-olah Gion Spa menjual pekerja di bawah umur, padahal kami juga menjadi korban dari tindakan agen tersebut," katanya.
Ferlix menambahkan, agen yang diduga terlibat telah dilaporkan kepada pihak berwajib dan proses hukum terus berjalan. Bahkan, salah satu tersangka dalam perkara tersebut disebut telah diamankan aparat kepolisian di Lampung.
Terkait legalitas usaha, pihak manajemen memastikan seluruh perizinan masih berlaku. Saat ini, perusahaan hanya melakukan sejumlah penyesuaian administratif terkait perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari kategori usaha pijat menjadi spa.
"Perizinan kami ada dan masih berlaku. Hanya ada beberapa penyesuaian administrasi mengikuti perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang sedang kami lengkapi," jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, manajemen berkomitmen memperketat proses rekrutmen tenaga kerja. Verifikasi identitas calon pekerja akan dilakukan lebih mendalam dengan melibatkan instansi terkait guna memastikan keaslian dokumen yang digunakan.
Di sisi lain, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas usaha yang berpotensi bersentuhan dengan kelompok rentan.
"Perlindungan anak dan perempuan menjadi perhatian khusus bagi Kota Surabaya. Jangan sampai ada celah yang membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum maupun eksploitasi terhadap perempuan dan anak," tegasnya.
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Surabaya Thussy Aprliyandari menjelaskan pihaknya belum dapat melakukan pendampingan langsung kepada korban karena yang bersangkutan berasal dari Lampung. Meski demikian, ia menilai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya menunjukkan terdapat sekitar 225 usaha yang bergerak di bidang serupa. Sebagian di antaranya masih menggunakan klasifikasi rumah pijat dan belum beralih ke kategori usaha spa sesuai regulasi terbaru.
Melihat kondisi tersebut, Bang Jo menilai pengawasan terhadap legalitas usaha perlu dilakukan secara berkala. Menurutnya, kesesuaian antara izin usaha dan aktivitas yang dijalankan harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
"Kesesuaian antara izin usaha dengan kondisi riil di lapangan harus dicek secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Selain legalitas usaha, DPRD juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tenaga kerja, mulai dari verifikasi usia, kompetensi, hingga kepemilikan sertifikasi profesi. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah praktik eksploitasi yang dapat merugikan pekerja maupun dunia usaha.
"Ini harus menjadi yang terakhir. Jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi. Semua pihak harus melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan," tegas Bang Jo.
Komisi D DPRD Surabaya memastikan akan mengawal hasil hearing tersebut. Fokus pengawasan meliputi evaluasi perizinan usaha, perlindungan tenaga kerja, peningkatan sistem pengawasan, hingga penerapan regulasi kepariwisataan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Kota Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto