Ayah di Surabaya Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil
Selasa, 30 Juni 2026 | 06:26 WIB
Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan orang tua kandung korban yang memiliki relasi kuasa, ancaman hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pokok.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun," pungkas Ganis.
Editor : Arif Ardliyanto