Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Instansi Negara, Korban Utamakan Pengembalian Kerugian
Advertisement . Scroll to see content

Kirim Surat ke Kejati Jatim, Unicomindo Desak Pemkot Surabaya Bayar Utang Sampah Rp104,2 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 | 12:40 WIB
  • author Lukman Hakim
Kirim Surat ke Kejati Jatim, Unicomindo Desak Pemkot Surabaya Bayar Utang Sampah Rp104,2 Miliar
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong menunjukkan surat penegasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus utang Pemkot Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana dari Kantor Hukum Java Lawyers International, Robert Simangunson, S.H., M.H., melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Surat itu mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk membayar ganti rugi sebesar Rp104,2 miliar.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 9 Juli 2026. Dalam surat itu, Kejati Jatim diminta menerbitkan rekomendasi yang menegaskan kewajiban Pemkot Surabaya untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Robert, hingga kini putusan yang telah melalui seluruh tahapan peradilan. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK), belum juga dijalankan oleh Pemkot Surabaya.

“Padahal, menurutnya, tidak ada lagi dasar hukum yang dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut,” katanya, Minggu (12/7/2026).

Perkara ini bermula dari kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana melalui Perjanjian Bagi Hasil Usaha dan Pengelolaan Pembangunan Instalasi Pembakaran Sampah yang ditandatangani pada 2 Juli 1989.

Dalam perjalanannya, PT Unicomindo Perdana menilai Pemkot Surabaya melakukan wanprestasi terhadap isi perjanjian. Sehingga sengketa dibawa ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Perselisihan tersebut sempat diselesaikan melalui kesepakatan damai yang kemudian dikuatkan dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Desember 2006. Namun, perusahaan kembali mengajukan gugatan karena menilai kesepakatan perdamaian itu juga tidak dijalankan oleh Pemkot Surabaya.

Gugatan wanprestasi tersebut kemudian bergulir hingga seluruh upaya hukum ditempuh, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby tertanggal 5 Juni 2013, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY tanggal 12 Juni 2014, Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/PDT/2016 tanggal 27 Juni 2016, hingga Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 763 PK/PDT/2021 tanggal 15 November 2021.

Dalam seluruh putusan tersebut, pengadilan pada pokoknya menyatakan Pemkot Surabaya terbukti melakukan wanprestasi dan menghukum pemerintah kota membayar ganti rugi kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104,2 miliar.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaannya hingga kini belum terealisasi. Bahkan, Penetapan Eksekusi Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby beserta lima kali sidang aanmaning (teguran) yang digelar sejak Juli hingga Oktober 2025 disebut belum membuahkan pelaksanaan putusan.

Persoalan tersebut juga sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026. Dalam forum itu, Pemkot Surabaya disebut masih merujuk pada Pendapat Hukum Kejati Jawa Timur Nomor B-1727/0.5/Gs/03/2019 tertanggal 13 Maret 2019 sebagai dasar belum dilaksanakannya putusan pengadilan.

Namun, Robert menilai dasar tersebut telah diperjelas setelah Kejaksaan Agung RI menerbitkan Surat Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dipatuhi dan dilaksanakan.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa pendapat hukum yang diterbitkan Jaksa Pengacara Negara tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda ataupun menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.

Berbekal penegasan tersebut, Robert meminta Kejati Jawa Timur menerbitkan rekomendasi baru yang selaras dengan ketentuan hukum sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemkot Surabaya untuk menunda pelaksanaan putusan.

"Sudah tidak ada alasan hukum yang sah bagi Pemkot Surabaya untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan kewajiban setiap pihak, termasuk pemerintah daerah," tegas Robert.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot telah mengantongi legal opinion (LO) atau pendapat hukum dari aparat penegak hukum terkait perkara tersebut.

"Sudah ada LO dari kejaksaan, antara lain menyatakan pembayaran dapat dilakukan apabila gedung dan peralatan pembakaran sampah beserta sarana penunjangnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya dalam kondisi instalasi pembakaran sampah masih layak beroperasi," ujarnya.

Eri menjelaskan, pendapat hukum tersebut diterbitkan Kejaksaan pada 2019, sementara perkara bermula sejak 1989. Menurutnya, kondisi aset di lapangan masih menjadi pertimbangan utama sebelum pembayaran dilakukan.

"Saya juga tidak ingin ketika mengeluarkan uang itu justru menimbulkan kerugian negara, karena alatnya belum diserahkan, bangunannya yang dijanjikan juga belum diserahkan," katanya.

Karena itu, Pemkot Surabaya berencana kembali meminta masukan dari Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kepolisian sebelum mengambil keputusan akhir.

"Ini menyangkut uang yang sangat besar, yakni Rp104,2 miliar dari permasalahan kontrak senilai sekitar Rp4,1 miliar. Kami harus berhati-hati karena masih banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi," ujar Eri.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut