Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Pria asal Gresik Ditangkap Polisi
Minggu, 19 Juli 2026 | 15:32 WIB
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, NWN dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Arif Ardliyanto