get app
inews
Aa Text
Read Next : Pantai Lampon Diburu Wisatawan, Panorama Alami hingga Bermain Layang-Layang Jadi Daya Tarik

Polisi Bongkar Dugaan Pencabulan 4 Anak di Banyuwangi, Pelaku Gunakan Modus Video Kartun

Kamis, 30 Juli 2026 | 15:24 WIB
header img
Polresta Banyuwangi menangkap seorang pria di Kecamatan Muncar yang diduga mencabuli empat anak berusia 5 hingga 7 tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan dan membuka kemungkinan adanya korban lain. Foto iNewsSurabaya.id/siswanto

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban sempat mendatangi rumah terduga pelaku untuk melakukan klarifikasi sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Muncar.

Tak lama setelah laporan diterima, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap pelaku," kata Lanang.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung sejak 2025. Adapun dugaan kejadian terakhir disebut terjadi sekitar lima hari sebelum laporan diterima kepolisian.

Penyidik juga telah mengidentifikasi empat anak perempuan yang diduga menjadi korban. Seluruh korban saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dengan pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga memanfaatkan warung di depan rumahnya untuk mendekati anak-anak yang datang membeli jajanan.

Korban diduga dibujuk dengan alasan menonton film kartun. Namun, penyidik menduga anak-anak tersebut kemudian diperlihatkan video bermuatan pornografi sebelum mengalami dugaan perbuatan cabul.

"Saat ini Satreskrim Polresta Banyuwangi telah mengidentifikasi empat korban yang diduga menjadi korban pencabulan. Penyidikan masih terus berkembang dan kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain," ungkap Lanang.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban agar segera melapor kepada kepolisian.

Penyidik kini masih menunggu hasil visum serta pemeriksaan psikologi forensik terhadap para korban. Selain itu, polisi turut menelusuri kemungkinan adanya barang bukti digital yang dapat memperkuat pembuktian perkara, termasuk mendalami apakah terdapat pihak lain yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 415B juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menutup keterangannya, Kapolresta Banyuwangi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan terhadap anak.

"Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut