get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim DVI Polda Jatim Tuntaskan Penyerahan Lima Jenazah Korban KM Mutiara Santosa 2

Cak Sholeh Pendiri Gerakan No Viral No Justice Meninggal

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:51 WIB
header img
Muhammad Sholeh, S.H., yang akrab disapa Cak Sholeh. (Foto : tangkapan layar).

Bagi banyak orang, Cak Sholeh bukan sekadar seorang advokat. Ia dikenal sebagai sosok yang konsisten mendampingi masyarakat kecil dalam memperjuangkan hak-haknya. Berbagai perkara, mulai dari dugaan malapraktik, sengketa pelayanan publik, hingga perkara pidana dan perdata, pernah ia kawal.

Nama Cak Sholeh juga tercatat dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pada 2008, ia mengajukan uji materi terhadap Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. 

Gugatan tersebut dikabulkan melalui Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang mengubah sistem penetapan calon legislatif dari berdasarkan nomor urut menjadi berdasarkan suara terbanyak.

Putusan itu menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan Pemilu 2009 dan pemilu-pemilu berikutnya, karena memberikan ruang lebih besar bagi pilihan langsung pemilih dalam menentukan wakil rakyat.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut