Cak Sholeh Pendiri Gerakan No Viral No Justice Meninggal
Bagi banyak orang, Cak Sholeh bukan sekadar seorang advokat. Ia dikenal sebagai sosok yang konsisten mendampingi masyarakat kecil dalam memperjuangkan hak-haknya. Berbagai perkara, mulai dari dugaan malapraktik, sengketa pelayanan publik, hingga perkara pidana dan perdata, pernah ia kawal.
Nama Cak Sholeh juga tercatat dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pada 2008, ia mengajukan uji materi terhadap Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut dikabulkan melalui Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang mengubah sistem penetapan calon legislatif dari berdasarkan nomor urut menjadi berdasarkan suara terbanyak.
Putusan itu menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan Pemilu 2009 dan pemilu-pemilu berikutnya, karena memberikan ruang lebih besar bagi pilihan langsung pemilih dalam menentukan wakil rakyat.
Editor : Arif Ardliyanto