Imbas Dugaan Minta Kekasih Aborsi, Pemkot Surabaya Putus Kontrak Runner-up Raka Raki Jatim
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutus hubungan kerja Tio Ferdian Rahmana (TFR), runner-up Raka Raki Jawa Timur (Jatim) 2026, yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
Pemutusan hubungan kerja dilakukan setelah nama TFR ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan meminta kekasihnya menggugurkan kandungan. Pemkot Surabaya menyatakan keputusan tersebut diambil setelah memanggil dan meminta klarifikasi dari TFR.
Kepala Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Surabaya, Ario Bagus Permadi, mengatakan pihaknya mengetahui informasi tersebut dari media sosial pada Minggu (9/8/2026). Pemkot kemudian melakukan konsolidasi dan memanggil TFR untuk memberikan klarifikasi.
“Per tadi pagi kami langsung undang yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Kalau hasil klarifikasi masuk hal internal. Yang pasti beliau hadir, setelah klarifikasi, kami langsung melakukan pemutusan hubungan kerja,” ujar Ario, Senin (10/8/2026).
Ario menegaskan, TFR bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia berstatus tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
TFR sebelumnya dikenal sebagai bagian dari paguyuban Cak dan Ning Suroboyo. Ia kemudian direkrut Pemkot Surabaya pada akhir 2024 atau awal 2025 untuk membantu kebutuhan protokol, khususnya sebagai pembawa acara atau Master of Ceremony (MC).
“Beliau basic-nya Cak Surabaya. Kemudian akhir 2024, awal 2025, protokol membutuhkan amunisi MC laki-laki. Akhirnya pimpinan waktu itu merekrut beliau sebagai tenaga kontrak non-ASN,” jelas Ario.
Namun, pada akhir 2025, TFR tidak lagi bertugas sebagai bagian dari protokol. Ia kemudian dialihkan menjadi staf administrasi di lingkungan Bagian Umum Prokopim.
“Sekitar akhir 2025 sudah tidak menjadi bagian dari protokol, hanya staf administrasi biasa,” katanya.
Ario mengatakan, keputusan pemutusan hubungan kerja dilakukan karena TFR dinilai melanggar ketentuan dalam kontrak kerja. Ia tidak menjelaskan secara rinci hasil klarifikasi karena hal tersebut merupakan ranah internal Pemkot Surabaya.
“Kami lakukan pemutusan hubungan kerja karena melanggar kontrak kinerja,” tegasnya.
Sebelumnya, TFR menjadi sorotan setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp di media sosial yang diduga melibatkan dirinya dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai kekasihnya.
Editor : Arif Ardliyanto