get app
inews
Aa Text
Read Next : Lima Korban KMP Mutiara Santosa 2 Berhasil Diidentifikasi, Tidak Ada yang Tewas Terbakar

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Terdakwa Kasus Praktik Kesehatan Tanpa Izin Minta Keringanan Hukuman

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:00 WIB
header img
Terdakwa perkara dugaan praktik tenaga kesehatan tanpa izin, Mutiara Putri Mahardika (pakai rompi tahanan). Foto : istimewa).

Penasihat hukum menyebut kebutuhan keluarga Mutiara selama proses hukum berlangsung banyak dibantu oleh teman-temannya. Kondisi tersebut, menurut mereka, semakin memperkuat permohonan agar majelis hakim memberikan hukuman yang ringan.

“Selama ini kebutuhan keluarga klien kami telah ditopang oleh bantuan teman-temannya,” ujar Yusuf.

Tim penasihat hukum kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan prinsip in dubio pro reo, yakni apabila masih terdapat keraguan yang tidak dapat disingkirkan, keraguan tersebut dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Mutiara dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, jaksa meminta barang bukti berupa satu botol kaca Lipo Lab dirampas untuk dimusnahkan serta Mutiara dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut