get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswa SD Asal Boyolali Curi Perhatian NASA, Kini Dapat Beasiswa hingga SMA

Curanmor Marak, Polres Pasuruan Kota Bongkar Jejaring Pelaku hingga Penadah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:44 WIB
header img
Polres Pasuruan Kota mengembalikan motor Suzuki Nex ke pemiliknya. (Foto : istimewa).

PASURUAN, iNewsSurabaya.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap dugaan kasus pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita sejumlah sepeda motor, sembilan mesin kendaraan berbagai merek, hingga sepeda motor dalam kondisi terurai.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Juli 2026 terkait hilangnya satu unit sepeda motor Suzuki Nex di Dusun Susukanrejo, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Berbekal laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga hasil pencurian di wilayah Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan.

Petugas bergerak ke lokasi dan menemukan sepeda motor tersebut. Polisi juga mengamankan MT yang diduga menguasai kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Penyelidikan kemudian dikembangkan dan mengarah kepada MW. Polisi selanjutnya mengamankan MW di Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MW diduga diminta MS untuk membantu menjual sepeda motor tersebut. Petugas selanjutnya mengamankan MS yang diduga sebagai pelaku pencurian,” kata AKBP Arief, Jumat (14/8/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor, sembilan mesin kendaraan berbagai merek, serta sepeda motor dalam kondisi terurai atau protolan.

Seluruh barang bukti tersebut masih menjalani proses pemeriksaan untuk memastikan asal-usulnya dan mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan kasus tindak pidana lainnya.

“Barang bukti yang kami temukan akan kami telusuri satu per satu. Kami ingin memastikan asal-usul kendaraan maupun mesin tersebut sehingga apabila terdapat barang milik korban tindak pidana lainnya dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar Arief.

Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Perkara ini juga masih terus kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, terdapat pula momen pengembalian sepeda motor Suzuki Nex kepada pemiliknya. Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang dan berhasil ditemukan polisi setelah dilakukan penyelidikan.

Kapolres Pasuruan Kota menyerahkan langsung sepeda motor tersebut kepada korban setelah kendaraan menjalani proses pemeriksaan dan dipastikan sebagai barang miliknya.

Arief mengatakan, pengembalian kendaraan kepada korban menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, kepolisian tidak hanya berupaya mengungkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

“Bagi kami, pengungkapan perkara bukan hanya soal menangkap pelaku. Ketika barang milik korban berhasil ditemukan dan dapat kembali kepada pemiliknya, itu menjadi bagian dari pelayanan yang ingin kami berikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka pencurian disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. Sementara tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan disangkakan Pasal 591 huruf a KUHP.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut