BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Transaksi QRIS hingga Rp100 Ribu Bebas MDR
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Senin (17/8/2026).
Peluncuran tersebut menjadi bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
Instrumen baru ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas inklusivitas sistem pembayaran, serta memperkuat daya saing pelaku usaha.
Peluncuran KKI dilakukan dalam kegiatan Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran yang digelar Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran di Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, BI juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku efektif 1 Oktober 2026.
Kebijakan MDR 0 persen tetap berlaku bagi merchant kategori usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, kebijakan tersebut diperluas kepada seluruh merchant kategori lainnya, yakni usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000.
Sebelumnya, transaksi QRIS pada merchant kategori kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR sebesar 0,7 persen. Perluasan kebijakan MDR 0 persen tersebut diharapkan dapat menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi sistem pembayaran kepada masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, setiap pengembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan. Di satu sisi memberikan manfaat bagi masyarakat, sementara di sisi lain membuka ruang pertumbuhan bagi merchant dan menciptakan peluang bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). “Dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” imbuhnya.
KKI merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang diproses secara domestik. KKI menggunakan sumber dana dari fasilitas kartu kredit, sedangkan transaksi dilakukan melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun Tap.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI. Di antaranya BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan skema pembiayaan syariah.
BI menyatakan KKI akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan, untuk memperluas pemanfaatannya dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
Di sisi lain, adopsi QRIS terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna.
Sebanyak 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru sepanjang Januari-Juni 2026. Hal tersebut menunjukkan adopsi pembayaran digital melalui QRIS masih terus berkembang.
Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pertumbuhan tersebut juga tercermin dari volume transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi. Secara nominal, nilai transaksi QRIS mencapai Rp1,12 kuadriliun, atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Editor : Arif Ardliyanto