Gerbang Tol PBNU. Gerakan Bareng Tolak LPJ PBNU
Bagian ini paling berat saya tulis, dan saya menulisnya dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Bendahara Umum yang dipilih Muktamar Lampung, Mardani H. Maming, berakhir sebagai terpidana dalam perkara izin usaha pertambangan. Mahkamah Agung sempat memperberat hukumannya menjadi dua belas tahun, lalu pada 2024 mengabulkan sebagian permohonan peninjauan kembali dengan tetap menyatakannya bersalah dan menjatuhkan pidana sepuluh tahun. Sejumlah guru besar hukum menilai perkara itu bermasalah, dan saya bukan orang yang berhak menghakimi majelis. Tetapi satu hal tidak bisa dihapus: jabatan itu jabatan hasil muktamar, dan di setiap pemberitaan namanya berdampingan dengan nama NU.
Perkara kedua lebih menyakitkan karena menyangkut ibadah. Dalam dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas — tokoh yang selama ini lekat dengan NU — sebagai tersangka pada Januari 2026, lalu menahannya pada Maret 2026. Badan Pemeriksa Keuangan menghitung kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar. Statusnya tersangka, belum terbukti bersalah, dan pengadilanlah yang berhak memutus.
Tetapi warga NU di kampung tidak membaca berita dengan kacamata hukum acara. Mereka membacanya sambil menyeduh kopi, dan yang tertinggal di kepala hanya satu rangkaian kata: kuota haji, uang ratusan miliar, orang NU. Marwah tidak runtuh oleh vonis. Marwah runtuh oleh judul berita.
Saya tidak sedang menuduh siapa pun. Saya sedang mencatat kerusakan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar