get app
inews
Aa Text
Read Next : ​Anak Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Cabuli Anak Disabilitas

Kabar Baik! Penyandang Disabilitas Bakal Gratis Naik Trans Jatim

Rabu, 02 September 2026 | 17:58 WIB
header img
Naik Trans Jatim bakal gratis bagi penyandang disabilitas. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – DPRD Jawa Timur (Jatim) bersama Pemerintah Provinsi Jatim terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Raperda tersebut disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2013 sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Regulasi baru ini juga diarahkan mengubah paradigma penanganan penyandang disabilitas dari pendekatan berbasis belas kasihan atau charity-based menjadi pemenuhan hak berbasis Hak Asasi Manusia (human rights-based).

Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mengatakan, Raperda ini salah satunya mengatur kemudahan akses terhadap layanan publik, termasuk transportasi.

Komisi E DPRD Jatim mendorong pembebasan tarif transportasi daerah, termasuk layanan Bus Trans Jatim, bagi penyandang disabilitas. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 47 hingga 50. Pembebasan tarif bagi penyandang disabilitas tidak akan membebani pemerintah daerah secara signifikan.

“Disabilitas itu jumlahnya tidak banyak. Kalau di satu bus ada satu orang, digratiskan itu bagian dari sedekah dan tidak akan memberatkan pemerintah,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).

Raperda ini juga mengatur kewajiban Pemprov Jatim dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memenuhi kuota tenaga kerja penyandang disabilitas minimal 2 persen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19 dan 21 Raperda. Sementara sektor swasta nantinya diwajibkan memenuhi kuota minimal 1 persen.

“Teman-teman Komisi A nanti kita minta agar BKD menyiapkan proses rekrutmen yang sesuai kebutuhan. Jangan disamakan rekrutmennya dengan mereka yang fisiknya normal,” kata Sri Untari. 

Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono mengatakan saat ini penyandang disabilitas yang menggunakan layanan Trans Jatim masih dikenakan tarif khusus. “Disabilitas kursi khusus setahu kami sama dengan santri, sama dengan pelajar,” kata Nyono.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut