get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Lahan Tebu Ganggu Bahan Baku Pabrik, SGN Perkuat Penanganan

Polres Ngawi Amankan Pria Diduga Bakar Lahan

Kamis, 03 September 2026 | 16:17 WIB
header img
Polres Ngawi menindak dugaan pembakaran lahan di kawasan hutan. (Foto : istimewa).

R dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuan perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut