Bikin Jalan Makin Padat, Rekayasa Lalu Lintas Embong Sawo-Gayam Surabaya Akhirnya Dihentikan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Rekayasa lalu lintas di kawasan Jalan Embong Sawo dan Jalan Embong Gayam, Surabaya, akhirnya dihentikan. Setelah diuji selama 14 hari, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menemukan kepadatan lalu lintas justru meningkat di sejumlah ruas.
Evaluasi tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutuskan mengembalikan pengaturan arus lalu lintas di kedua jalan tersebut seperti kondisi sebelum rekayasa diterapkan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya, Beta Ramadhani, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya membandingkan kondisi lalu lintas sebelum dan selama rekayasa berlangsung.
Menurut Beta, rekayasa awalnya diterapkan sebagai bagian dari upaya menekan potensi kecelakaan. Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya perubahan pola arus yang berdampak terhadap kepadatan kendaraan.
“Dari hasil evaluasi, rekayasa lalu lintas yang dilakukan sebelumnya memang bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan. Namun, setelah kami analisis data di lapangan, terjadi kepadatan yang cukup signifikan pada segmen antara Jalan Embong Malang dan Embong Sawo di Basuki Rahmat (Basra), serta arus Jalan Panglima Sudirman (Pangsud) dari Embong Sawo menuju Embong Gayam,” kata Beta, Jumat (18/9/2026).
Kepadatan di dua titik tersebut, lanjut dia, tercatat lebih tinggi dibandingkan kondisi sebelum rekayasa diberlakukan.
Keluhan dari pengguna jalan juga ikut menjadi perhatian. Dishub Surabaya menerima sejumlah laporan masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan hotline.
Temuan tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi bersama. Dishub Surabaya melakukan pengamatan terhadap kondisi arus kendaraan sekaligus berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Surabaya untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hasil evaluasi menunjukkan rekayasa yang diterapkan belum mampu menjaga kelancaran arus secara optimal. Kepadatan yang muncul di beberapa segmen dinilai menjadi pertimbangan utama untuk mengembalikan pola lalu lintas sebelumnya.
“Setelah kami melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan Satlantas, kami melihat kepadatan di sejumlah segmen meningkat sehingga kelancaran arus lalu lintas menjadi kurang optimal. Karena itu, kami memutuskan untuk mengembalikan pengaturan lalu lintas seperti semula,” ujarnya.
Rekayasa lalu lintas di kawasan Embong Sawo dan Embong Gayam mulai diterapkan pada 1 September 2026. Selama dua pekan, Dishub melakukan pemantauan terhadap pergerakan kendaraan dan kondisi kepadatan di sejumlah titik.
Penghitungan dan analisis data kemudian dilakukan pada 16 September 2026 untuk melihat dampak penerapan rekayasa tersebut.
“Jadi, kami melakukan pemantauan selama 14 hari. Dari hasil evaluasi data, kami melihat kepadatan di jalur tersebut meningkat dan berdampak pada kelancaran arus lalu lintas. Karena itu, pengaturan lalu lintas diputuskan untuk dikembalikan seperti semula,” jelas Beta.
Pengembalian arus lalu lintas mulai dilakukan pada Rabu (17/9/2026) pukul 20.00 WIB.
Pemilihan waktu tersebut bukan tanpa alasan. Dishub mempertimbangkan kondisi arus kendaraan pada pagi hari yang sudah cukup padat. Dengan demikian, perubahan pengaturan dilakukan pada malam hari agar proses penyesuaian tidak semakin membebani lalu lintas pada jam sibuk pagi.
“Sebelumnya perubahan pertama memang diterapkan pada pagi hari. Namun, ternyata kedua ruas tersebut pada pagi hari sudah cukup ramai. Karena itu, pengembalian pengaturan kami mulai pada malam hari,” tuturnya.
Dalam proses mengembalikan pengaturan arus, Dishub Surabaya tidak menambah perangkat lalu lintas baru. Penyesuaian dilakukan melalui pengaturan langsung di lapangan dengan melibatkan koordinasi bersama Satlantas Polrestabes Surabaya.
Selain mengatur arus kendaraan, petugas juga akan memperhatikan potensi pelanggaran yang ditemukan selama penerapan pengaturan lalu lintas.
“Kami tidak menambahkan alat lalu lintas. Namun, tentu diperlukan penyesuaian pengaturan di lapangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satlantas terkait pelanggaran yang ditemukan. Jika diperlukan, akan dilakukan penindakan langsung dan secara berkala dapat dilakukan operasi gabungan bersama kepolisian,” katanya.
Dishub Surabaya mengingatkan pengguna jalan agar kembali memperhatikan pola arus lalu lintas setelah pengaturan dikembalikan seperti semula.
Pengendara juga diminta mengikuti rambu-rambu yang tersedia serta arahan petugas di lapangan. Penyesuaian perjalanan diperlukan, terutama bagi masyarakat yang rutin melintasi Jalan Embong Sawo, Jalan Embong Gayam, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Panglima Sudirman.
“Kami berharap para pengguna jalan dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan pengaturan lalu lintas yang disesuaikan berdasarkan kondisi kepadatan. Pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan bersama dan untuk kenyamanan warga Surabaya,” pungkasnya.
Editor: Arif Ardliyanto