Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Lagi Andalkan Cara Manual, Produksi Peyek UMKM di Surabaya Melonjak 3 Kali Lipat, Ini Rahasianya
Advertisement . Scroll to see content

4,58 Juta UMKM di Jatim, Minim Perlindungan Sosial

Rabu, 23 September 2026 | 08:28 WIB
  • author Lukman Hakim
4,58 Juta UMKM di Jatim, Minim Perlindungan Sosial
Salah satu event pameran yang digelar di Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Timur (Jatim) mencapai 4.586.514 unit usaha. Namun, besarnya jumlah tersebut belum sepenuhnya menunjukkan peningkatan skala usaha karena struktur UMKM masih sangat didominasi usaha mikro.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim Endy Alim Abdi Nusa mengatakan, pemerintah tidak mendefinisikan UMKM naik kelas hanya berdasarkan kenaikan omzet. 

Ada lima aspek yang menjadi ukuran. Lima aspek tersebut mencakup perubahan usaha informal menjadi formal melalui kepemilikan izin berusaha. Lalu, peningkatan SDM melalui sertifikasi kompetensi

Keberhasilan mengakses pembiayaan, peningkatan kualitas produk melalui berbagai sertifikasi. Selanjutnya kemampuan memperluas pemasaran melalui kemitraan dengan buyer, ritel modern, HORECA maupun pasar ekspor.

“Pengukuran kenaikan omzet maupun skala usaha baru dilakukan pada akhir 2026 dan hasilnya dipublikasikan pada awal tahun berikutnya,” kata Endy, Rabu (23/9/2026).

Dari berbagai persoalan yang dihadapi UMKM, akses pasar disebut sebagai prioritas utama. Endy menilai pasar merupakan muara dari proses pemberdayaan karena berkaitan langsung dengan peningkatan nilai tambah dan kesejahteraan pelaku usaha.

“Pasar adalah prioritas utama karena muara pemberdayaan UMKM adalah peningkatan nilai tambah dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

Dosen Program Studi International Business Management Universitas Ciputra, Dr. Romauli Nainggolan, S.E., M.Si., CFDM, mengatakan, dominasi usaha mikro berkaitan dengan rendahnya tingkat perlindungan sosial yang diterima pelaku usaha. Pendapatan usaha mikro cenderung tidak stabil karena bergantung pada keuntungan dan margin usaha setiap bulan.

“Kategori mikro itu minim dengan jaminan sosial, asuransi kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan maupun dana pensiun. Penghasilan mikro tidak stabil dan tidak menetap seperti pekerjaan formal,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat pelaku usaha mikro menghadapi kerentanan ketika mengalami penurunan pendapatan, kenaikan harga, maupun kebutuhan kesehatan. Karena itu, menurut Romauli, kebijakan pemerintah perlu diarahkan tidak hanya pada pengembangan usaha, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro.

Ia mendorong adanya skema bantuan atau keringanan iuran jaminan sosial bagi pelaku usaha mikro yang memiliki keterbatasan pendapatan. Menurutnya, perlindungan tersebut penting untuk mencegah semakin lebarnya kesenjangan kesejahteraan.

“Kalau tidak diseriusin, ini akan menjadi kesenjangan kesejahteraan dan memunculkan kerentanan kemiskinan,” katanya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut