Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Karangan Bunga Sebut Pengacara Irene Angelita Hamil di PN Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Aset Rp200 Miliar Disebut Dilelang Rp16 Miliar, Perusahaan Tambang PMA Soroti Proses Kepailitan

Jum'at, 25 September 2026 | 06:54 WIB
  • author Lukman Hakim
Aset Rp200 Miliar Disebut Dilelang Rp16 Miliar, Perusahaan Tambang PMA Soroti Proses Kepailitan
Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Proses kepailitan dan penyelesaian harta pailit PT Kedap Sayaaq kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum perusahaan tambang batu bara asal Korea Selatan tersebut mempersoalkan sejumlah keputusan dalam proses kepailitan. Termasuk penjualan aset strategis perusahaan.

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, menyebut terdapat sejumlah keputusan yang menurut pihaknya bermasalah dan merugikan perusahaan. Dia juga mempersoalkan keterlibatan sejumlah hakim yang sebelumnya menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami sudah mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” ujar Prayogha, Kamis (24/9/2026).

Salah satu persoalan yang disoroti kuasa hukum adalah mekanisme penyelesaian harta pailit melalui skema going concern. Menurut Prayogha, skema tersebut berbeda dengan likuidasi karena kegiatan usaha tetap dijalankan. Harapannya, pendapatan operasional dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan.

“Jika memilih opsi going concern, maka kurator dilarang keras menjual atau mengalihkan aset ke pihak lain. Faktanya, mereka melelang aset strategis bernilai tinggi dengan harga super murah. Dan pembelinya adalah perusahaan yang terafiliasi dengan pihak penggugat,” katanya.

Prayogha menilai proses penjualan aset tersebut dapat berlangsung karena adanya izin dari PN Surabaya melalui hakim pengawas. Dia menyebut kondisi tersebut sebagai dugaan penyimpangan dalam penggunaan prosedur hukum.

“Segala sesuatunya dibuat formal dan legal, padahal diduga banyak sekali pelanggaran di prosedur,” ujarnya.

Prayogha juga menyoroti penjualan infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty. Menurut dia, nilai aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar, tetapi disebut dilelang dengan harga sekitar Rp16 miliar.

Dia menyebut PT LCI sebagai pihak yang memenangkan lelang tersebut. PT LCI sebelumnya ditunjuk kurator ADS untuk menjalankan operasional PT Kedap Sayaaq selama fase going concern. Menurut Prayogha, LCI baru berdiri tidak lama setelah PN Surabaya menetapkan skema going concern.

“Yang paling konyol adalah lelang infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty. Nilai aset tersebut sekitar Rp200 miliar, tiba-tiba diobral dengan harga Rp16 miliar,” kata Prayogha.

Dia juga mempersoalkan posisi LCI yang disebut menjalankan operasional tambang sekaligus menjadi pembeli aset dalam proses lelang.

“Perusahaan ini tidak punya rekam jejak di bisnis batubara. Yang lebih gila lagi, dia yang operasikan tambang, dia juga yang jadi pemenang lelang aset Kedap Sayaaq,” ujarnya.

Prayogha menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Namun, klaim mengenai afiliasi dan dugaan kolusi tersebut merupakan tudingan pihak kuasa hukum yang masih harus dibuktikan.

Kuasa hukum perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) itu juga mempersoalkan kronologi penerbitan dokumen terkait izin penjualan harta pailit.

Prayogha menunjukkan dokumen penetapan atau putusan hakim pengawas PN Surabaya yang disebut tertanggal 9 Juni 2021. Sementara itu, menurut dia, surat permohonan dari kurator tercatat bertanggal 21 Juni 2021.

“Bagaimana mungkin surat penetapan atau surat keputusan yang diterbitkan hakim pengawas keluar lebih dulu dari surat permohonan yang diajukan kurator,” ujarnya.

Nama hakim pengawas juga disebut dalam persoalan lain terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kedap Sayaaq.

Prayogha mengatakan kurator sebelumnya memberikan pernyataan seolah-olah hakim pengawas memberikan izin atau kewenangan kepada kurator untuk menggunakan hak suara atas saham dalam RUPS.

Menurut dia, terdapat perbedaan antara izin untuk menyelenggarakan RUPS dengan pemberian kewenangan kepada kurator untuk menggunakan hak suara yang melekat pada saham.

“Padahal, perlu dibedakan secara hukum antara izin atau penetapan untuk menyelenggarakan RUPS dengan pemberian kewenangan kepada kurator untuk menggunakan hak suara yang melekat pada saham dalam RUPS tersebut,” kata Prayogha.

Selain persoalan penjualan aset dan RUPS, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq juga mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengajuan permohonan terkait skema going concern.

Prayogha menuding kurator ADS menggunakan tanda tangan kurator lainnya, SS, tanpa persetujuan yang bersangkutan ketika mengajukan permohonan ke PN Surabaya.

“Inilah akar dari semua masalah. Kami tidak habis pikir mengapa pengadilan tidak melakukan kroscek ke kurator yang satu lagi terkait permohonan yang ternyata palsu itu,” ujarnya.

Humas PN Surabaya Pujiono mengatakan perkara kepailitan tersebut merupakan perkara lama yang telah diputus oleh hakim yang saat ini sudah tidak lagi bertugas di PN Surabaya.

Namun, berdasarkan pengecekan yang dilakukan pihaknya, terdapat gugatan baru yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kemarin saya sudah lapor ke ketua dan katanya ada gugatan baru dan pihaknya sama. Silakan nanti dicantumkan saja kejanggalan-kejanggalan itu ke majelis hakim yang baru,” ujar Pujiono.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut