Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Kewajiban BLBI ke BI Disebut Lunas, Kenapa Hak Tagih Masih Jalan? Ini Fokus Sorotan Pengamat

Jum'at, 25 September 2026 | 07:18 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Kewajiban BLBI ke BI Disebut Lunas, Kenapa Hak Tagih Masih Jalan? Ini Fokus Sorotan Pengamat
BLBI disebut lunas pada Agustus 2026, tetapi negara masih memiliki hak tagih. Pengamat meminta Menkeu menjelaskan dampaknya terhadap APBN. Foto iNewsSurabaya.id/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id — Pernyataan pemerintah mengenai pelunasan kewajiban terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menjadi sorotan. Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan secara terbuka dampak pelunasan tersebut terhadap keuangan negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hardjuno menilai istilah “lunas” perlu disertai penjelasan mengenai perubahan beban fiskal yang benar-benar terjadi. Terlebih, pemerintah menyatakan hubungan kewajiban antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah selesai, tetapi negara tetap memiliki hak tagih terhadap obligor dan debitur BLBI.

“Kalau sekarang dikatakan hubungan pemerintah dengan BI sudah selesai, sementara hak tagih kepada obligor dan debitur tetap berjalan, lalu apa konsekuensi pelunasan itu terhadap keuangan negara? Apa yang berubah setelah Agustus 2026? Berapa beban APBN yang hilang? Ini harus dibuka supaya masyarakat memahami apa sebenarnya yang disebut lunas,” kata Hardjuno di Jakarta.

Sebelumnya, Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan pada Jumat (18/9) menjelaskan pemerintah menerbitkan berbagai obligasi sekitar Rp640 triliun untuk menangani krisis ekonomi 1997–1998.

Menurut penjelasan tersebut, obligasi rekapitalisasi telah diselesaikan pada Juli 2020. Sementara kewajiban surat utang yang berkaitan dengan BLBI dituntaskan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia.

Penjelasan tersebut kembali disampaikan Suahasil pada Selasa (22/9). Ia menegaskan penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap obligor maupun debitur BLBI.

“Hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai. Tetapi pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Karena pemerintah punya hak tagih,” kata Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut