Curanmor di Asrama Zeni TNI AD Surabaya Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Unit Reskrim Polsek Bubutan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Asrama Zeni TNI AD, Jalan Jepara, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RR. Sementara rekannya berinisial S masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan salah satu tersangka berhasil kami amankan,” kata Kompol Sandi, Sabtu (26/9/2026).
Aksi pencurian terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, RR dan S datang ke lokasi secara berboncengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di depan gudang, RR turun dan membuka rolling door. Ia kemudian masuk ke dalam gudang dan menemukan sepeda motor Honda Vario yang terparkir dalam kondisi stang tidak terkunci.
RR lalu membawa sepeda motor tersebut keluar dari gudang. Setelah itu, ia kembali menutup rolling door. Kendaraan kemudian dibawa meninggalkan lokasi dengan cara didorong oleh S.
Aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV. Polisi selanjutnya menelusuri jalur yang dilalui keduanya hingga mengarah ke kawasan Jalan Srengganan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.40 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan RR di kawasan Gudang Zeni TNI AD, Jalan Jepara.
Unit Reskrim Polsek Bubutan bersama Kapolsek dan Kanit Reskrim kemudian mendatangi lokasi dan menangkap RR.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2023 serta pakaian yang diduga digunakan RR saat melakukan pencurian.
RR mengakui perbuatannya. Sementara polisi masih memburu S yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan atau informasi lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Sandi.
RR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bubutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, RR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pengejaran terhadap S.
Editor: Arif Ardliyanto