Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Karangan Bunga Sebut Pengacara Irene Angelita Hamil di PN Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Ungkap Rantai Pasok Wire Rope PT BPI, Produk Disebut Diterima Bersama Sertifikat SNI

Rabu, 30 September 2026 | 21:29 WIB
  • author Lukman Hakim
Saksi Ungkap Rantai Pasok Wire Rope PT BPI, Produk Disebut Diterima Bersama Sertifikat SNI
Persidangan perkara produk wire rope di PN Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Rantai pasok perdagangan wire rope atau tali baja yang dilakukan PT Bentang Persada Internusa (BPI) terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Saksi dari pihak perusahaan menyebut produk wire rope diperoleh dari supplier dan diterima bersama sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal tersebut disampaikan Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina sebagai saksi dalam persidangan, Rabu (30/9/2026).

Andre menjelaskan, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS). Proses pengadaan diawali dengan pemesanan melalui telepon. Setelah barang tiba, perusahaan melakukan pemeriksaan sebelum produk disimpan di gudang.

“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre di hadapan majelis hakim.

Hakim anggota Edi Saputra P Lawi kemudian menggali pengetahuan Andre mengenai sertifikasi wire rope yang diterima PT BPI. Andre mengatakan, produk yang dikirim supplier disertai sertifikat SNI. Ia juga menyebut terdapat keterangan SNI pada wire rope bermerek Dongwa.

“Menerima (wire rope) dari supplier (SSGS) sertifikat SNI. Ada tulisannya sertifikat SNI, setahu saya (dikeluarkan oleh) Perindustrian. Untuk merek Dongwa ada tulisan sertifikat SNI,” ujarnya.

Menurut Andre, PT SSGS juga menunjuk PT BPI sebagai distributor. Dalam menjalankan aktivitas perdagangan tersebut, PT BPI disebut menjual produk kepada konsumen tanpa melakukan perubahan terhadap bentuk barang. “Pada intinya PT SSGS menunjuk kami sebagai distributor, untuk menjual tanpa merubah bentuk,” katanya.

Keterangan tersebut kemudian didalami penasihat hukum terdakwa, Edward Raimond. Ia menanyakan aktivitas PT BPI, termasuk apakah perusahaan melakukan produksi atau perubahan terhadap wire rope yang diterima dari supplier.

Andre menegaskan PT BPI bukan perusahaan manufaktur. Menurut dia, perusahaan hanya melakukan aktivitas perdagangan sebagai distributor. “Kita bukan pabrik, jadi kita tidak melakukan proses produksi. Hanya penjualan barang karena kita ditunjuk sebagai distributor saja,” ucapnya.

Edward juga menanyakan mengenai pencatatan merek Dongwa dan Unistrend. Andre mengatakan aktivitas tersebut hanya berkaitan dengan administrasi perusahaan. “Soal (merek) Dongwa ke Unistrend itu sifatnya kita hanya pencatatan secara administrasi saja,” ujarnya.

Saat ditanya apakah PT BPI melakukan penempelan atau penggantian merek pada produk, Andre kembali membantah adanya aktivitas tersebut. “Dari Dongwa ke Unistrend itu kita tidak menempelkan merek apa pun, itu hanya pencatatan secara administrasi saja,” katanya.

Edward kemudian menanyakan pengalaman Andre selama bekerja di PT BPI terkait keluhan konsumen terhadap wire rope yang dipasarkan perusahaan. 

Bukan hanya mengenai kualitas produk, Andre juga ditanya apakah pernah menerima laporan mengenai wire rope yang membahayakan keselamatan konsumen. Andre menyatakan tidak pernah menerima laporan maupun komplain tersebut. “Tidak ada komplain, tidak ada korban,” jawabnya.

Edward juga menanyakan mengenai aspek perpajakan dalam transaksi wire rope. Andre memastikan produk yang diperdagangkan PT BPI dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Produk (wire rope) selalu dikenakan PPN,” tegasnya.

Usai persidangan, Edward Raimond mengatakan rangkaian fakta mengenai pengadaan dan perdagangan wire rope tersebut penting dalam melihat ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara yang menjerat terdakwa Santoso.

Menurut Edward, persoalan hukum tidak semata-mata dilihat dari status sertifikasi produk. Pengetahuan terdakwa ketika menerima barang, informasi dari supplier, serta proses distribusi menjadi bagian yang perlu diuji berdasarkan alat bukti di persidangan.

“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Edward.

Ia mengatakan posisi Santoso sebagai pihak yang memperoleh produk dari supplier juga perlu dilihat dalam konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” katanya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut