RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disorot APINDO, Dunia Usaha Khawatir Lapangan Kerja Makin Sulit
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mendapat sorotan dari dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai regulasi baru tidak cukup hanya mengembalikan sejumlah ketentuan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Menurut APINDO, tantangan pasar kerja saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan lebih dari dua dekade lalu. Perubahan teknologi, pergeseran rantai pasok global, transisi menuju ekonomi hijau hingga persaingan investasi membuat dunia kerja membutuhkan aturan yang lebih adaptif.
Ketua DPP APINDO Jawa Timur Eddy Widjanarko mengatakan, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan semestinya dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo tetapi juga memperhatikan suara pencari dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana,” katanya.
APINDO melihat persoalan ketenagakerjaan Indonesia tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan perusahaan. Persoalan penciptaan lapangan kerja, kualitas pekerjaan, kompetensi tenaga kerja, hingga kemampuan perusahaan mempertahankan dan memperluas usaha juga perlu masuk dalam pembahasan.
Dunia usaha menghadapi perubahan kondisi ekonomi global yang turut memengaruhi biaya produksi. Kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan, potensi perubahan biaya pinjaman, serta tekanan terhadap daya beli menjadi sejumlah tantangan yang disebut perlu diperhitungkan dalam penyusunan regulasi.
Di sisi lain, Indonesia harus menghadapi masuknya jutaan angkatan kerja baru setiap tahun. Kondisi tersebut membuat penciptaan pekerjaan formal menjadi salah satu persoalan penting dalam reformasi ketenagakerjaan.
Eddy menilai, persoalan hubungan industrial juga tidak selalu muncul karena kekurangan aturan. Dalam sejumlah kasus, persoalan justru berada pada pelaksanaan, pengawasan, dan tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ada.
Karena itu, ia mendorong agar RUU baru tidak sekadar mengubah norma, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan dan kepatuhan.
“RUU baru harus menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan. Mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai berisiko membuat Indonesia tertinggal,” ujarnya.
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha seharusnya ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan.
Menurut Shinta, pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan, sedangkan pencari kerja membutuhkan akses terhadap pekerjaan. Untuk mewujudkan keduanya, perusahaan dinilai harus memiliki ruang untuk bertahan, berinvestasi, melakukan ekspansi, dan merekrut tenaga kerja.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” ujar Shinta.
APINDO bersama sejumlah asosiasi sektoral meminta agar setiap penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, maupun perluasan sanksi dikaji berdasarkan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan pekerjaan dan melakukan ekspansi.
Dunia usaha juga meminta karakteristik setiap sektor diperhatikan. Pasalnya, pola produksi, kebutuhan keterampilan, struktur tenaga kerja, serta kemampuan pembiayaan perusahaan berbeda-beda.
Investasi Rp1.010,6 Triliun Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
Kekhawatiran tersebut dikaitkan APINDO dengan pentingnya menjaga investasi sebagai salah satu sumber penciptaan lapangan kerja.
Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi Indonesia sepanjang Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun. Nilai tersebut tumbuh 7,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan mencapai 49,5 persen dari target investasi nasional 2026 sebesar Rp2.041,3 triliun.
Realisasi investasi tersebut juga menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia. Jumlah penyerapan tenaga kerja meningkat sekitar 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Bagi APINDO, angka tersebut menunjukkan hubungan antara investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam merancang kebijakan ketenagakerjaan.
“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal,” tegas Shinta.
Menurut APINDO, apabila investasi dan ekspansi usaha tertahan, kemampuan perusahaan melakukan perekrutan juga dapat ikut terpengaruh. Pencari kerja kemudian berpotensi semakin sulit masuk ke sektor formal, sementara pekerja yang terkena PHK dapat menghadapi masa tunggu yang lebih panjang untuk memperoleh pekerjaan baru.
Kondisi tersebut, menurut asosiasi, juga dapat mendorong sebagian masyarakat masuk ke pekerjaan informal dengan pendapatan dan tingkat perlindungan yang berbeda.
Dorong Konsep Flexicurity
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu dirancang untuk menghadapi perubahan struktur ekonomi dan dunia kerja.
Ia menyebut perlindungan pekerja, perluasan pekerjaan formal, peningkatan produktivitas, dan keberlanjutan usaha harus berjalan secara bersamaan.
“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan. Dengan demikian, kita tidak hanya menjaga pekerjaan yang ada, tetapi juga memastikan mampu menangkap peluang pekerjaan baru,” ujar Bob.
APINDO mendorong penerapan prinsip flexicurity, yakni pendekatan yang berupaya menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan fleksibilitas dunia kerja dan kepastian berusaha.
Dalam pandangan APINDO, perlindungan pekerja tetap menjadi fondasi. Namun, dunia usaha juga membutuhkan fleksibilitas untuk merespons perubahan pasar dan kepastian dalam mengambil keputusan investasi.
“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru juga perlu disertai mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelas agar pelindungan yang dijanjikan dapat benar-benar dirasakan pekerja,” tegas Bob.
Dari Regulating Employment ke Creating Employment
Bob mengatakan reformasi ketenagakerjaan juga perlu bergeser dari sekadar regulating employment menuju creating employment.
Artinya, regulasi tidak hanya mengatur hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga harus menciptakan kondisi yang memungkinkan terbentuknya lebih banyak pekerjaan formal.
Menurut dia, kebijakan ketenagakerjaan perlu adaptif terhadap perkembangan industri. Sistem pengupahan juga perlu semakin berkaitan dengan produktivitas, sementara pekerja informal membutuhkan jalur yang lebih kuat untuk masuk ke sektor formal.
Penguatan pendanaan pengembangan kompetensi dan dialog sosial juga dinilai penting agar pekerja dan perusahaan mampu menghadapi perubahan kebutuhan industri.
APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan yang berjalan bersama kebijakan investasi dan industri diarahkan untuk mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru setiap tahun.
Selain itu, APINDO mendorong peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030. Pengembangan kompetensi dinilai perlu lebih dekat dengan kebutuhan industri agar pelatihan dan sertifikasi benar-benar mendukung produktivitas serta kesiapan menghadapi digitalisasi.
APINDO Minta RUU Dikaji Sebelum Disahkan
Atas berbagai pertimbangan tersebut, dunia usaha meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum sejumlah persoalan mendasar diperbaiki.
APINDO mengusulkan adanya kajian dampak kumulatif serta dialog tripartit yang substantif untuk menguji konsekuensi regulasi terhadap berbagai sektor usaha, skala perusahaan, pekerja, dan pencari kerja.
Kejelasan mengenai pendanaan, aturan pelaksana, serta masa transisi juga dinilai penting agar ketentuan baru tidak berhenti pada perlindungan secara normatif, tetapi dapat diterapkan secara efektif.
“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan. Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar mahal kesalahan desain kebijakan,” tutup Shinta.
Editor: Arif Ardliyanto