Polrestabes Surabaya Tangkap Terduga Curanmor 36 TKP
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:46 WIB
Polisi juga masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian sepeda motor tersebut.
Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 KUHP. Status YA saat ini sebagai tersangka dan proses hukum masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor: Arif Ardliyanto