Unjuk Rasa Sopir Truk di Surabaya, Pengamat Soroti Dampaknya terhadap Aktivitas Ekonomi
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Puluhan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) masih bertahan di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus di Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya, Kamis (1/10/2026) siang.
Puluhan kendaraan truk dan towing terparkir di sepanjang Jalan Jagir, tepat di depan kantor Pertamina. Keberadaan kendaraan berat tersebut membuat akses jalan di kawasan itu terganggu karena massa menempati dua sisi jalan.
Salah satu tuntutan utama GSJT adalah meminta kejelasan mengenai barcode BBM subsidi yang masih diblokir. Para sopir juga mempertanyakan sejumlah persoalan lain dalam proses mendapatkan BBM subsidi.
Menurut Koordinator GSJT Supriyono mengatakan, persoalan yang mereka soroti bukan kali pertama terjadi.
“Hilangnya kuota BBM, sulitnya pembuatan barcode, dan kejelasan kendaraan towing agar bisa mengisi BBM subsidi," kata Supriyono.
Aksi GSJT tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 30 September hingga 2 Oktober 2026. Massa membawa kendaraan berat dan memusatkan aksi di depan kantor Pertamina.
Di tengah aksi tersebut, penutupan Jalan Jagir Wonokromo mendapat sorotan karena berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar lokasi.
Pengamat Sosial Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Arin Setiyowati, mengatakan penutupan akses jalan dapat berdampak langsung terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mengandalkan arus konsumen harian.
"Penutupan jalan total membuat arus konsumen UMKM harian seperti warung makan dan toko kelontong anjlok drastis 80 hingga 90 persen," ujar Arin.
Menurut Arin, terdapat ratusan pelaku usaha kecil di sepanjang jalur terdampak. Omzet harian mereka diperkirakan berada di kisaran Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Dampak yang muncul tidak hanya berupa turunnya omzet. Pedagang juga berpotensi menanggung biaya operasional seperti sewa tempat dan bahan makanan yang tidak terserap karena berkurangnya pembeli.
"Jika dihitung akumulasi selama tiga hari, nilai kerugian ekonomi kawasan tersebut bisa menembus angka ratusan juta rupiah," katanya.
Menurut Arin, dampak aksi juga dapat merembet ke rantai pasok. Berkurangnya aktivitas pembelian bahan baku dari pasar tradisional dapat memengaruhi pemasok dan pelaku usaha lain yang bergantung pada aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
"Sopir memang memperjuangkan hak akibat masalah pemblokiran barcode solar subsidi, tetapi warga sekitar juga memiliki hak mencari nafkah yang terganggu secara mendadak," tutur Arin.
Selain UMKM, penutupan jalan juga berpotensi meningkatkan biaya perjalanan dan logistik. Kendaraan yang harus menggunakan jalur alternatif membutuhkan waktu serta konsumsi bahan bakar lebih banyak.
Arin menilai penyampaian aspirasi perlu tetap memperhatikan akses masyarakat terhadap prasarana publik.
"Penyampaian aspirasi wajib dibatasi pada koridor operasional tanpa mengunci prasarana publik secara permanen atau menginap di jalan," tegasnya.
Ia juga mendorong adanya pengaturan lokasi parkir khusus kendaraan berat agar aksi serupa tidak kembali mengganggu jalur utama.
"Kepolisian dan pemerintah daerah disarankan melokalisir kantong parkir khusus di luar jalur protokol untuk kendaraan berat," ujarnya.
Di sisi lain, Arin meminta institusi yang menjadi sasaran tuntutan segera membuka ruang dialog untuk mencegah persoalan berkembang menjadi aksi yang lebih luas.
"Institusi yang dituntut wajib membuka forum mediasi resmi dan responsif sejak hari pertama agar eskalasi massa tidak meluas," pungkasnya.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus merespons aksi GSJT dengan menyatakan menghormati penyampaian aspirasi masyarakat. Pertamina juga memastikan pelayanan dan penyaluran BBM kepada masyarakat tetap berjalan.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan pihaknya terus memantau kondisi stok dan kebutuhan BBM di lapangan.
Pertamina juga mengoptimalkan pasokan dan penyaluran BBM subsidi melalui lembaga penyalur resmi. Terkait persoalan barcode, Ahad menjelaskan bahwa barcode dapat tidak digunakan apabila sistem mendeteksi adanya anomali atau ketidakwajaran dalam transaksi.
Kondisi tersebut, antara lain, dapat terjadi ketika terdapat transaksi pembelian berulang, pembelian dalam jumlah tidak wajar, atau ketidaksesuaian antara data kendaraan yang terdaftar pada barcode dengan kendaraan yang melakukan pembelian di SPBU.
Menurut Pertamina, mekanisme tersebut merupakan bagian dari pengendalian penyaluran BBM subsidi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pertamina memahami bahwa kelancaran akses terhadap BBM merupakan hal yang penting bagi aktivitas masyarakat. Karena itu, dalam menjalankan mandat pemerintah sebagai operator, kami terus mengedepankan pelayanan bagi masyarakat secara luas, sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi tetap berjalan sesuai ketentuan," kata Ahad.
Pertamina menegaskan penggunaan barcode merupakan bagian dari mekanisme Subsidi Tepat untuk memastikan BBM subsidi disalurkan sesuai peruntukannya.
Sebagai operator distribusi, Pertamina Patra Niaga menjalankan proses penyaluran berdasarkan regulasi pemerintah sebagai regulator. Pertamina menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan penyaluran BBM subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Editor: Arif Ardliyanto