Sempat Berseteru Gara-gara Warisan Rp18 Miliar, Kakak-Adik Akhirnya Berdamai
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Harta warisan seharusnya menjadi bagian dari perjalanan sebuah keluarga setelah orang tua tiada. Namun, bagi Rudy Siswanto dan Edwin Siswanto, persoalan warisan justru sempat membuat hubungan kakak beradik itu merenggang.
Harta peninggalan orang tua mereka yang nilainya disebut mencapai Rp18 miliar menjadi sumber perselisihan. Persoalan tersebut bahkan membawa keduanya ke berbagai jalur hukum, mulai dari pengadilan hingga laporan kepolisian.
Kini, setelah melalui rangkaian perselisihan yang cukup panjang, Rudy dan Edwin memilih mengakhiri konflik tersebut dengan jalan damai.
Keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris Santi Kusumawati, S.H., M.Kn.
Bagi keluarga, keputusan tersebut menjadi babak baru setelah persoalan warisan sempat membawa hubungan kakak-adik ke ruang-ruang hukum.
Kuasa hukum Edwin Siswanto, Enricho Njoto, mengatakan perdamaian tercapai setelah kedua pihak membangun komunikasi dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
“Pada prinsipnya, para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan secara resmi di hadapan notaris. Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari komunikasi dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara damai,” ujar Enricho, Jumat (2/10/2026).
Menurut Enricho, perdamaian menjadi pilihan kedua pihak untuk tidak terus memperpanjang perselisihan melalui proses hukum. Ia berharap kesepakatan tersebut benar-benar menjadi akhir dari konflik yang selama ini terjadi.
Detail isi kesepakatan tidak diungkapkan kepada publik. Enricho menyebut isi akta perdamaian merupakan ranah para pihak yang telah menyepakatinya.
“Yang terpenting, perdamaian telah tercapai dan kami menghormati komitmen masing-masing pihak untuk melaksanakannya dengan itikad baik,” tegasnya.
Sebelum memilih berdamai, persoalan warisan tersebut sempat berkembang menjadi sejumlah perkara hukum.
Rudy sebelumnya menggugat Edwin ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pembagian harta peninggalan orang tua mereka, Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja.
Dalam gugatannya, Rudy meminta agar dirinya ditetapkan sebagai ahli waris. Ia juga mempersoalkan pembagian sejumlah aset yang disebut menjadi bagian dari harta peninggalan keluarga.
Aset yang menjadi bagian dari perselisihan antara lain sejumlah rumah di Jalan Pandegiling, Jalan Darmo Baru Barat, kawasan Graha Famili, dan Jalan Rungkut Menanggal. Hasil penjualan rumah di Jalan Anjasmoro juga turut dipersoalkan.
Perselisihan kemudian merambah ke ranah tata usaha negara melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Tak berhenti di pengadilan, persoalan tersebut juga berkembang menjadi laporan kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen. Rudy tercatat membuat sejumlah laporan di Polda Jawa Timur, sementara Edwin juga membuat laporan di Polrestabes Surabaya.
Namun, seluruh rangkaian perselisihan itu kini memasuki babak baru setelah keduanya sepakat berdamai.
Enricho mengatakan kesepakatan damai tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tetapi juga menjadi dasar bagi kedua pihak untuk mengakhiri perkara yang masih berjalan.
“Semua perkara sudah dicabut. Sudah tertuang dalam akta perdamaian,” kata Enricho.
Kedua pihak juga sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari. Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatangani para pihak.
“Harapan kami ke depan tidak ada perkara lagi. Di akta perdamaian juga sudah tertuang kedua pihak tak akan saling tuntut,” tuturnya.
Dengan kesepakatan tersebut, persoalan warisan yang sempat membawa dua saudara ke berbagai jalur hukum akhirnya menemukan jalan keluar melalui perdamaian.
Editor: Arif Ardliyanto