Bejat! Pria di Probolinggo Setubuhi Anak Kandung Selama 6 Tahun
Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:40 WIB
Penyidik mengamankan sejumlah alat bukti kuat, termasuk hasil visum et repertum. Atas tindakan berulangnya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), serta/atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Editor: Arif Ardliyanto