Terungkap, Ini Masalah yang Mengganjal dalam Layanan Bantuan Hukum di Jawa Timur
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kualitas layanan bantuan hukum di Jawa Timur menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Evaluasi terhadap penerapan standar layanan menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera diperkuat, mulai dari pengawasan, sistem pelaporan hingga pengukuran kepuasan masyarakat.
Temuan tersebut dibahas dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 sekaligus Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Kegiatan digelar di Hotel Morazen Surabaya, Rabu (7/10/2026), dengan melibatkan peserta secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting dan YouTube Live Streaming.
Forum ini menjadi ruang untuk menguji hasil analisis yang dilakukan Kanwil Kemenkum Jawa Timur pada Juni 2026. Kajian tersebut mempertimbangkan kondisi geografis serta karakteristik masyarakat Jawa Timur yang beragam, sehingga penerapan standar layanan bantuan hukum dinilai perlu terus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Saiful Sahri mengatakan evaluasi kebijakan tidak cukup hanya melihat pencapaian secara administratif. Kondisi nyata yang dialami masyarakat penerima bantuan hukum juga perlu menjadi dasar dalam menentukan perbaikan layanan.
“Melalui diskusi ini, kita ingin memastikan bahwa kebijakan bantuan hukum dapat terus dievaluasi berdasarkan kondisi yang nyata di lapangan. Temuan dan rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi bahan untuk memperkuat kualitas layanan bantuan hukum dan memberikan manfaat yang semakin baik bagi masyarakat,” ujar Saiful.
Data yang dipaparkan dalam forum menunjukkan terdapat 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi yang saat ini tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Jumlah tersebut menjadi salah satu tantangan dalam proses pengawasan. Sebab, Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) yang bertugas melakukan pengawasan dan verifikasi hanya berjumlah sembilan orang.
Kondisi itu membuat penguatan mekanisme pengawasan menjadi salah satu kebutuhan penting agar standar layanan bantuan hukum dapat diterapkan secara konsisten di berbagai daerah.
Di sisi lain, pelaksanaan program bantuan hukum di Jawa Timur menunjukkan capaian anggaran yang cukup signifikan. Hingga periode evaluasi, serapan anggaran tercatat mencapai 69,5 persen dari total Rp3,2 miliar.
Anggaran tersebut mencakup penanganan 1.494 perkara litigasi dan 517 perkara nonlitigasi.
Meski angka tersebut menunjukkan aktivitas layanan yang cukup tinggi, Kanwil Kemenkum Jawa Timur menilai keberhasilan bantuan hukum tidak semestinya hanya diukur dari jumlah perkara atau besarnya serapan anggaran.
Aspek yang tidak kalah penting adalah apakah masyarakat benar-benar mendapatkan layanan yang berkualitas, mudah diakses, serta sesuai dengan kebutuhan mereka.
Sistem Pelaporan hingga Kepuasan Masyarakat Perlu Diperkuat
Hasil analisis strategi kebijakan menemukan beberapa persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam penerapan standar layanan bantuan hukum.
Salah satunya menyangkut keterbatasan jumlah personel Panwasda. Dengan jumlah organisasi bantuan hukum yang tersebar di berbagai wilayah, pengawasan membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai agar proses verifikasi dan pemantauan dapat berjalan optimal.
Persoalan lain berkaitan dengan stabilitas aplikasi pelaporan SIDBANKUM. Sistem tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung administrasi dan pelaporan layanan bantuan hukum sehingga aspek keandalan sistem perlu mendapat perhatian.
Koordinasi lintas sektor juga dinilai masih perlu diperkuat. Pelaksanaan bantuan hukum melibatkan berbagai pihak, sehingga efektivitas layanan tidak hanya bergantung pada pemerintah maupun organisasi bantuan hukum.
Yang menjadi perhatian lainnya adalah belum optimalnya indikator untuk mengukur kualitas pelayanan dan tingkat kepuasan masyarakat penerima bantuan hukum.
Dengan kondisi tersebut, evaluasi layanan diharapkan tidak berhenti pada indikator kuantitatif seperti jumlah perkara yang ditangani atau tingkat serapan anggaran. Pengalaman masyarakat setelah menerima layanan juga perlu mendapatkan ukuran yang lebih jelas.
Untuk membedah berbagai temuan tersebut, DSK menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah, pemrakarsa kebijakan dan akademisi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Timur Soleh Joko Sutopo hadir mewakili unsur pelaksana kebijakan di tingkat wilayah.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo mewakili unsur pemrakarsa kebijakan. Dari kalangan akademisi, hadir Wakil Dekan III FISIP UPN “Veteran” Jawa Timur Dr. Agus Widyarta, S.Sos., M.Si.
Diskusi dipandu Putri Aura Salsabila dan berlangsung secara interaktif. Peserta berasal dari pemerintah daerah, organisasi pemberi bantuan hukum, analis kebijakan, akademisi, pegawai Kementerian Hukum hingga masyarakat pemerhati keadilan.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi yang tidak berhenti pada evaluasi, tetapi dapat diterapkan dalam peningkatan layanan.
Kanwil Kemenkum Jawa Timur mendorong agar temuan mengenai keterbatasan pengawasan, sistem pelaporan, koordinasi serta pengukuran kualitas layanan menjadi dasar untuk menyusun langkah perbaikan.
Dengan demikian, implementasi standar layanan bantuan hukum di Jawa Timur diharapkan semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kolaborasi pemerintah, organisasi pemberi bantuan hukum, akademisi dan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan hukum tidak hanya tersedia, tetapi juga memiliki kualitas layanan yang dapat dirasakan penerima manfaat.
Editor: Arif Ardliyanto