PN Surabaya Vonis Erni Purwanti 1 Tahun 1 Bulan dalam Kasus Jaminan Fidusia
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan kepada Erni Purwanti terkait perkara pemberian keterangan menyesatkan dalam perjanjian jaminan fidusia pembiayaan sepeda motor melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Rungkut.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 1438/Pid.Sus/2026/PN Sby pada 7 Oktober 2026. Erni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Dengan ini terdakwa atas nama Erni Purwanti terbukti secara sah dan meyakinkan dengan vonis 1 tahun 1 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi di Ruang Sidang Kartika, Rabu (14/10/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta Erni dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp30 juta.
Kasus ini bermula pada 17 November 2025, ketika identitas Erni digunakan untuk mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih keluaran 2025 melalui FIFGROUP Cabang Rungkut. Pengajuan tersebut disebut melibatkan seorang pria bernama Budi Santoso.
Perkara terungkap setelah pembayaran angsuran hanya dilakukan satu kali, sebelum pembiayaan mengalami kredit macet.
Berdasarkan informasi pengungkapan perkara yang diterima perusahaan, setelah sepeda motor diterima Erni, kendaraan tersebut dibawa oleh Budi Santoso. Motor itu kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial Z, yang disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Budi Santoso diduga menerima komisi sebesar Rp1 juta atas penyerahan kendaraan. Perkara ini dilaporkan menimbulkan kerugian bagi FIFGROUP sebesar Rp30.700.200. Perusahaan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian pada 6 Maret 2026.
Budi Santoso kemudian diamankan aparat kepolisian pada 6 Agustus 2026 dan tercatat sebagai terdakwa dalam perkara terpisah yang masih menjalani proses persidangan.
Kepala FIFGROUP Cabang Rungkut, Ira Oktafia Damayanti, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam meminjamkan identitas untuk pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor.
Menurutnya, identitas yang digunakan dalam perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum sehingga masyarakat perlu memahami risiko ketika memberikan data pribadi kepada pihak lain.
“Identitas yang digunakan dalam perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat harus memahami bahwa meminjamkan nama kepada pihak lain, terlebih apabila kendaraan kemudian dialihkan tanpa persetujuan perusahaan, dapat menimbulkan risiko hukum bagi pihak yang terlibat,” ujar Ira.
Sementara itu, Kepala Cabang Central Remedial FIFGROUP Wilayah Jawa Timur 1, R. Satriyo Budi Utomo, menyatakan perusahaan mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana terkait pembiayaan.
“Kami berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah berusaha mengungkap pelaku kejahatan, baik dari pihak debitur sendiri maupun pihak lain yang terlibat,” katanya.
Editor: Arif Ardliyanto