Polrestabes Surabaya Periksa Dua Anak dalam Kasus Kematian Anak Disabilitas
Senin, 19 Oktober 2026 | 10:27 WIB
Kedua anak tersebut untuk sementara tidak ditempatkan di tahanan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Langkah ini mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mempertimbangkan usia mereka yang masih di bawah 12 tahun.
Editor: Arif Ardliyanto