Potensi Ekonomi Halal Jatim Belum Optimal, DPRD Soroti Sertifikasi UMKM
Sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif. Bagi pelaku usaha, kepastian status halal dapat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar.
Karena itu, pengembangan ekosistem produk halal dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh. Dukungan tidak cukup berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi juga harus menyentuh kesiapan pelaku usaha, proses produksi, distribusi, hingga pemasaran produk.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pemanfaatan program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI). Ibnu mengungkapkan, dari alokasi kuota sebanyak 175.324 pada 2026, sekitar 149.155 sertifikat telah dimanfaatkan.
Data tersebut menunjukkan masih ada kuota yang belum terserap. Kondisi ini mengindikasikan perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal agar manfaat program dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM.
Melalui Raperda tersebut, DPRD Jatim mendorong adanya dukungan yang lebih terarah untuk membantu pelaku usaha menghadapi kendala birokrasi maupun operasional. Dengan demikian, akses terhadap sertifikasi halal diharapkan semakin mudah, terutama bagi usaha mikro dan kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Ibnu menegaskan, Raperda Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat. Penerbitan sertifikat halal tetap menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sebaliknya, pemerintah provinsi akan didorong mengambil peran sebagai fasilitator untuk membantu mengatasi hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam mengembangkan produk halal.
"Peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur nantinya fokus sebagai fasilitator yang mengurai hambatan birokrasi dan operasional," tuturnya.
Pembagian peran tersebut diharapkan membuat kebijakan daerah dapat berjalan selaras dengan sistem jaminan produk halal nasional. Pemerintah daerah dapat memperkuat dukungan di tingkat pelaksanaan tanpa mengubah kewenangan lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat.
Raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat integrasi rantai pasok produk halal di Jawa Timur. Pengembangan ekosistem tidak hanya berorientasi pada pemenuhan sertifikasi, tetapi juga mencakup pembenahan infrastruktur dan kelembagaan yang mendukung kegiatan usaha.
Sektor industri, perdagangan, logistik, hingga kelembagaan menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Keterhubungan antarsektor tersebut dinilai penting agar produk halal dari pelaku UMKM memiliki dukungan yang memadai sejak proses produksi hingga sampai ke tangan konsumen.
Ibnu mengatakan, penguatan ekosistem produk halal harus dilakukan secara menyeluruh agar potensi ekonomi daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Penguatan ini mencakup sektor industri, perdagangan, penataan logistik, hingga kelembagaan," katanya.
Dengan jumlah UMKM yang mencapai jutaan dan ribuan pondok pesantren yang tersebar di berbagai daerah, Jawa Timur memiliki peluang besar untuk memperkuat ekonomi berbasis produk halal. Tantangannya adalah memastikan dukungan kebijakan, kemudahan sertifikasi, dan infrastruktur usaha berjalan beriringan sehingga potensi tersebut dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Editor: Arif Ardliyanto