Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gen Z Jadi Sorotan, Guru Besar di Surabaya Ini Bongkar Cara Membaca Minat di Ruang Digital
Advertisement . Scroll to see content

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Gencarkan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:44 WIB
  • author Rahmat Ilyasan
Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Gencarkan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemprov Jatim melibatkan 34 ribu peserta dalam deklarasi perlindungan anak di ruang digital melalui program Perisai Anak dan edukasi keamanan internet. Foto iNewsSurabaya.id/ilyas

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggencarkan upaya perlindungan anak di ruang digital dengan melibatkan sekitar 34 ribu peserta dalam deklarasi dan edukasi publik serentak bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”. Gerakan ini menjadi langkah bersama untuk mencegah penyalahgunaan teknologi sekaligus membangun lingkungan digital yang aman bagi generasi muda.

Kegiatan yang digelar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur tersebut melibatkan pelajar, organisasi kemasyarakatan, organisasi wanita, organisasi profesi, akademisi, pemuka agama, hingga tokoh masyarakat.

Pelaksanaannya dilakukan secara daring oleh Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, serta melalui format luring, daring, dan hybrid oleh 38 Dinas Kominfo kabupaten/kota. Setiap daerah turut menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan anak dan keamanan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam memperkuat perlindungan anak melalui program Perisai Anak.

“Dari Jawa Timur kita perkuat langkah bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia. Mari kita wujudkan komitmen ‘Tumbuh Aman di Ruang Digital’ agar setiap anak dapat bermain, belajar, dan meraih masa depannya dengan aman,” ujar Meutya.

Menurutnya, perlindungan anak di dunia digital tidak cukup hanya mengandalkan imbauan kepada pengguna. Pemerintah juga perlu memastikan penyedia platform digital bertanggung jawab dalam menciptakan layanan yang aman bagi anak.

Salah satu landasan kebijakan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong penyelenggara sistem elektronik memperkuat perlindungan anak, termasuk menerapkan prinsip safety by design, yakni mempertimbangkan aspek keamanan sejak layanan digital dirancang.

“Pemerintah berkomitmen memperkuat pelindungan anak di ruang digital dengan menegaskan tanggung jawab platform digital melalui penyediaan layanan yang aman sejak dirancang (safety by design),” tegasnya.

Meutya berharap Perisai Anak tidak berhenti sebagai kegiatan deklarasi, tetapi berkembang menjadi gerakan berkelanjutan yang melibatkan pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Deklarasi perlindungan anak di ruang digital dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa. Kegiatan tersebut menjadi pernyataan komitmen bersama para pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem digital yang protektif, responsif, inklusif, dan berkelanjutan.

Dedi menegaskan, pencegahan serta penanganan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak membutuhkan koordinasi yang kuat antarlembaga. Pemerintah, institusi pendidikan, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital perlu mengambil peran sesuai kewenangannya.

“Kami, seluruh pemangku kepentingan pelindungan anak di ruang digital berkomitmen mendukung penyelenggaraan ekosistem pelindungan anak yang protektif, tertib, responsif, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Dedi.

Komitmen tersebut juga mencakup penguatan langkah pencegahan, penanganan penyalahgunaan teknologi, serta peningkatan kerja sama seluruh pihak dalam melindungi anak ketika beraktivitas di internet.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengajak seluruh peserta menjadikan deklarasi itu sebagai pijakan untuk melakukan tindakan nyata.

Menurut Sherlita, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dibebankan kepada satu institusi. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat diperlukan agar anak dapat memanfaatkan teknologi untuk belajar, bermain, berkreasi, dan mengembangkan potensinya tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk menyimak dan meneguhkannya dalam hati sekaligus berjanji bahwa kita akan mengambil bagian dari perlindungan anak di ruang digital,” tutur Sherlita.

Dia berharap gerakan tersebut memberikan manfaat luas dan mendorong terbentuknya kebiasaan digital yang lebih aman di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Edukasi publik dalam kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber dari bidang komunikasi digital, perlindungan perempuan dan anak, serta perlindungan anak internasional.

Mereka adalah Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nancy Laura Sitinjak; Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Muhammad Ihsan; serta Child Protection Specialist UNICEF Indonesia, Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho.

Nancy menyoroti pentingnya keterlibatan orang tua, pemerintah, dan masyarakat dalam mengantisipasi berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan teknologi digital. Dia juga memaparkan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di internet.

Sementara itu, Muhammad Ihsan menekankan bahwa keluarga, pemerintah, masyarakat, dan platform digital harus bekerja bersama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, ramah, dan nyaman bagi anak.

Selain memperkuat pengawasan, anak juga perlu mendapatkan edukasi agar mampu menjaga data pribadi, mengenali potensi bahaya di internet, serta berani melaporkan ketika menghadapi situasi yang tidak aman.

Penggunaan teknologi secara bijak dan seimbang juga menjadi bagian penting dalam membangun kebiasaan digital yang sehat sejak dini.

Adapun Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak yang sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Menurutnya, kebijakan perlu disertai edukasi dan pendampingan agar anak memiliki kemampuan berpikir kritis ketika menghadapi berbagai risiko digital, termasuk perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Ignatius juga menyampaikan dukungan UNICEF terhadap penguatan regulasi dan pengembangan program perlindungan anak di ruang digital, termasuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, PP TUNAS, serta program Perisai Anak yang dikembangkan Dinas Kominfo Jawa Timur.

Melalui deklarasi dan edukasi serentak yang melibatkan puluhan ribu peserta tersebut, Pemprov Jawa Timur mendorong perlindungan anak di ruang digital menjadi tanggung jawab bersama. Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga membangun kebiasaan aman berinternet agar anak dapat tumbuh, belajar, dan berkembang di tengah pesatnya kemajuan teknologi.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut