Operasi Sikat Semeru 2026, Polda Jatim Amankan 1.212 Tersangka dalam 12 Hari
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap 1.345 kasus tindak pidana dan mengamankan 1.212 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026.
Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, pada 10–21 Oktober 2026, kasus pencurian mendominasi pengungkapan. Mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hasil operasi tersebut dipaparkan di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Jumat (23/10/2026). Pengungkapan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta satuan reserse kriminal dari 39 polres jajaran di Jatim.
Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso mengatakan, Operasi Sikat Semeru 2026 merupakan upaya kepolisian menekan angka kejahatan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Operasi ini merupakan langkah nyata Polda Jatim untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di seluruh wilayah Jatim,” kata Feri.
Ia menjelaskan, operasi difokuskan pada penindakan kejahatan 3C, yakni curat, curas, dan curanmor. Petugas juga menyasar penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, serta tindak penyelundupan di wilayah perairan.
Dari total 1.345 kasus yang diungkap, sebanyak 288 kasus masuk target operasi (TO), sedangkan 1.057 kasus lainnya merupakan non-target operasi (non-TO). Sementara itu, dari 1.212 tersangka yang diamankan, sebanyak 339 orang masuk kategori TO dan 873 orang lainnya non-TO.
Kasus curat menjadi salah satu perkara yang paling banyak diungkap, dengan 679 kasus. Polisi juga mengungkap 58 kasus curas dan 542 kasus curanmor. Selain itu, petugas menangani 62 kasus penyalahgunaan senjata tajam, satu kasus penyalahgunaan senjata api, serta tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak.
Polda Jatim melaporkan capaian pengungkapan target operasi mencapai 100 persen. Lima satuan kewilayahan dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak yakni Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polres Jember, Polres Mojokerto, dan Polresta Banyuwangi.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp88.288.000, delapan mobil, 141 sepeda motor, 78 telepon genggam, 13 barang elektronik, serta emas seberat 16,140 gram.
Petugas juga mengamankan 18 kunci berbentuk huruf T, 27 bilah senjata tajam, dan satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 millimeter. Selain itu, polisi menyita 110 gram serbuk belerang, 450 gram bubuk mesiu, dan 1,1 kilogram potasium yang diduga berkaitan dengan pembuatan bahan peledak. Dua ekor sapi juga tercatat sebagai barang bukti.
Untuk perkara pencurian, para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan. Adapun perkara terkait senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak diproses berdasarkan ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidananya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, hasil pengungkapan tersebut merupakan kerja personel kepolisian yang turut didukung partisipasi masyarakat. Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mencegah kejahatan, meningkatkan kewaspadaan lingkungan, dan memberikan informasi kepada polisi.
“Polisi tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan. Dibutuhkan kepedulian, keberanian, dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mencegah serta melaporkan setiap potensi tindak kejahatan,” ujar Jules.
Editor: Arif Ardliyanto