Tragedi Anak Disabilitas di Surabaya, DPR RI Dorong Gerakan Antikekerasan hingga Tingkat RT/RW
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus kekerasan yang menewaskan seorang anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun di Surabaya menjadi perhatian DPR RI. Peristiwa tragis ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak, deteksi dini kekerasan, serta keterlibatan keluarga dan lingkungan dalam mencegah kejadian serupa.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendatangi rumah keluarga korban di kawasan Rungkut, Surabaya, Jumat (23/10/2026). Kedatangannya untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus mendorong penguatan sistem perlindungan anak agar kasus kekerasan tidak kembali merenggut korban jiwa.
Dalam kunjungan tersebut, Ahmad Doli didampingi Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni dan anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar Achmad Nurdjayanto. Mereka menemui orang tua korban dan menyampaikan dukungan kepada keluarga yang tengah berduka.
“Anak disabilitas usia 10 tahun, tentu ini menyakitkan bagi kita semua, memprihatinkan, sedih, dan sangat pantas rakyat Indonesia berduka atas kejadian ini,” ujar Ahmad Doli.
Ahmad Doli menilai, kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh hanya menjadi perhatian setelah jatuhnya korban. Menurut dia, langkah pencegahan harus diperkuat agar potensi kekerasan bisa diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi peristiwa yang lebih serius.
Ia mengungkapkan, kunjungannya ke Surabaya merupakan bagian dari rangkaian sekitar 10 hingga 11 kunjungan ke berbagai daerah untuk merespons kasus kekerasan terhadap anak.
“Saya sudah mewakafkan diri saya untuk membantu membela anak-anak Indonesia agar tidak lagi mengalami hal serupa,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Ahmad Doli mengaku telah membentuk gerakan antiperundungan dan antikekerasan terhadap anak melalui kanal aspirasi masyarakat. Kanal ini diharapkan dapat menjadi sarana pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan kekerasan maupun tanda-tanda anak berada dalam situasi yang membahayakan.
Menurutnya, keberadaan saluran pengaduan perlu diikuti respons cepat dari pihak yang berwenang. Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti agar anak yang berada dalam kondisi rentan segera mendapatkan perlindungan.
Ia juga menekankan pentingnya peran aparat di tingkat lingkungan, mulai dari ketua RT, RW hingga lurah. Mereka dinilai memiliki posisi strategis untuk mengenali perubahan kondisi anak dan merespons indikasi kekerasan di wilayah masing-masing.
“Masalah ini seperti api dalam sekam. Seringkali terjadi namun tertutup karena rasa malu, takut, atau dianggap aib. Pejabat lingkungan harus responsif dan cepat tanggap,” ujarnya.
Selain mendorong pencegahan, Ahmad Doli menyoroti perlunya evaluasi kebijakan perlindungan anak dan penerapan sistem peradilan pidana anak. Sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, ia menyatakan berencana menemui Kapolrestabes Surabaya untuk membahas penanganan kasus tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia mengingatkan bahwa perkara yang melibatkan anak membutuhkan penanganan cermat. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan, baik bagi anak yang menjadi korban maupun anak yang diduga terlibat dalam kekerasan.
Penerapan hukum, menurut dia, perlu memperhatikan usia dan kondisi masing-masing anak serta mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan yang tepat diperlukan agar proses penanganan tidak mengabaikan hak-hak anak.
Ahmad Doli juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan tidak cukup berhenti pada proses hukum. Pemulihan psikologis korban dan pendampingan keluarga perlu mendapat perhatian, sementara anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan pembinaan yang sesuai.
“Korban butuh konseling dan pemulihan trauma. Sementara bagi pelaku, pendekatan yang salah justru dapat memperburuk keadaan. Pembinaan di lembaga pemasyarakatan anak juga harus dipastikan kualitasnya, bukan justru memperkuat perilaku buruk,” jelasnya.
Keluarga, Sekolah, dan Pemerintah Diminta Terlibat
Ahmad Doli mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong perlindungan anak secara lebih menyeluruh. Perhatian juga perlu diberikan terhadap lingkungan pergaulan serta paparan konten digital bermuatan kekerasan yang dapat memengaruhi perilaku anak.
Menurutnya, keluarga dan sekolah perlu membangun lingkungan yang aman, sekaligus mengajarkan anak mengenali tindakan perundungan dan berani melaporkan kekerasan. Sementara itu, masyarakat dan pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengaduan serta tindak lanjut yang jelas.
“Jaga anak kita agar tidak menjadi korban, sekaligus jangan sampai mereka menjadi pelaku. Masalah ini tidak bisa diselesaikan sendirian—harus lintas sektoral, karena ini menyangkut masa depan bangsa,” katanya.
Ahmad Doli berharap penanganan kasus anak penyandang disabilitas yang meninggal di Surabaya tersebut dapat menjamin pemenuhan hak korban, berjalan sesuai ketentuan hukum, dan menjadi momentum memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
Ia menekankan, perlindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Deteksi dini, keberanian melaporkan dugaan kekerasan, respons cepat aparat lingkungan, serta pendampingan yang tepat menjadi langkah penting untuk mencegah tragedi serupa terulang.
Editor: Arif Ardliyanto