Sindikat Scamming Internasional di Sidoarjo Terbongkar, 8 WNA Vietnam Ditangkap Polisi
SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Praktik penipuan online atau scamming yang diduga melibatkan jaringan internasional terbongkar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menjalankan aktivitas penipuan dari sebuah rumah di kawasan perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di wilayah Jawa Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo hingga berujung pada penangkapan delapan orang tersebut.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, para WNA yang diamankan berusia antara 19 hingga 32 tahun. Selain diduga menyalahgunakan izin tinggal, mereka juga disinyalir terlibat dalam praktik penipuan online berskala internasional.
"Dari ungkap kasus ini, kami berhasil melakukan pengamanan terhadap 8 WNA asal Vietnam yang diduga melakukan scamming," ujar Bobby.
Polisi menduga rumah yang disewa di kawasan perumahan Citra Garden tersebut digunakan sebagai pusat operasional aktivitas penipuan online. Dari lokasi itu, para terduga pelaku diduga menjalankan aksi yang menyasar korban, termasuk warga negara Vietnam sendiri.
Salah satu korban yang teridentifikasi merupakan warga negara Vietnam. Korban tersebut dilaporkan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah akibat dugaan penipuan yang dilakukan para pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas scamming. Barang bukti tersebut meliputi telepon seluler, kamera pengawas atau CCTV, komputer pribadi (PC), paspor, serta sejumlah barang lainnya.
Temuan perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami modus operandi, pola komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.
Berawal dari Informasi Kantor Imigrasi
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan, pengungkapan dugaan penipuan online yang melibatkan delapan WNA Vietnam itu tidak terlepas dari koordinasi dengan pihak imigrasi.
Informasi awal mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah pada dugaan tindak pidana scamming di wilayah Sidoarjo.
"Adanya informasi dari Imigrasi Surabaya kita kembangkan, dan akhirnya kami dapat membongkar tindak pidana yang dilakukan ke-8 WNA asal Vietnam tersebut," tegas Imam.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh aktivitas para terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan jaringan yang lebih luas.
Terancam Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum. Untuk dugaan pelanggaran keimigrasian, penyidik menerapkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penyidik turut menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun serta denda paling banyak kategori V atau Rp500 juta.
Hingga kini, Satreskrim Polresta Sidoarjo masih melakukan pengembangan untuk mendalami dugaan penipuan online tersebut. Delapan WNA asal Vietnam itu telah diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan maupun keterkaitan dengan jaringan penipuan lintas negara lainnya.
Editor: Arif Ardliyanto