Surabaya Darurat Miras Ilegal, 15 Toko Disegel, Modus Penjualan di Kampung Terbongkar
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Surabaya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Puluhan tempat usaha kini masuk radar pengawasan setelah petugas menemukan praktik penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya mencatat sedikitnya 40 titik penjualan miras menjadi sasaran pengawasan. Dari hasil penertiban yang dilakukan selama sekitar satu bulan terakhir, sebanyak 15 toko telah disegel karena terbukti melanggar aturan.
Pengawasan tidak hanya menyasar toko yang secara terbuka menjual minuman beralkohol. Petugas juga membidik rumah warga yang dijadikan tempat penjualan hingga warung remang-remang yang diduga menyamarkan aktivitas perdagangan miras.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan seluruh lokasi yang masuk daftar pengawasan telah teridentifikasi. Namun, pemeriksaan dilakukan secara acak agar aktivitas penjualan yang melanggar aturan tidak mudah menghindari petugas.
"Ada sekitar 40 (titik) yang akan kita awasi, nama-namanya sudah masuk di kami dan juga termasuk lokasinya. Itu kita awasi secara acak dan kita akan mendatangi mereka pada jam-jam tertentu. Sampai dengan saat ini sekitar ada 15 (toko) yang sudah kita segel," kata Irna, Sabtu (31/10/2026).
Dari sejumlah lokasi yang diperiksa, Satpol PP menemukan pola pelanggaran yang relatif sama. Beberapa toko memiliki izin usaha sebagai subdistributor, tetapi dalam praktiknya justru melayani pembelian minuman keras secara eceran.
Ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dan kegiatan usaha tersebut menjadi salah satu alasan petugas mengambil tindakan penyegelan.
"Kebanyakan yang kita temukan dari hasil pengawasan itu adalah bahwa toko-toko itu menjual eceran. Di mana izin mereka sebenarnya sebagai subdistributor," jelasnya.
Irna menegaskan, penindakan tidak hanya berlaku bagi toko yang memiliki tampilan seperti tempat usaha resmi. Rumah warga yang digunakan untuk memperjualbelikan miras juga masuk dalam sasaran operasi.
Tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan dipastikan akan ditindak tanpa pengecualian.
"Kalau mereka memang melakukan pelanggaran pasti akan kita segel. Seluruhnya kita sasar, mulai dari rumah yang menjual, ataupun juga toko yang mereka sudah seperti resmi padahal tidak resmi," ujarnya.
Salah satu penindakan dilakukan di kawasan permukiman Kecamatan Sawahan. Di lokasi tersebut, petugas menyegel tempat penjualan miras yang berada di tengah perkampungan warga.
"Kita kemarin di daerah Sawahan juga sudah menyegel di tengah perkampungan," tambahnya.
Temuan lain yang menjadi perhatian Satpol PP adalah dugaan modus penjualan miras secara tersembunyi. Sejumlah warung remang-remang dan warung kopi diduga memanfaatkan kegiatan usaha mereka untuk menyediakan minuman beralkohol tanpa memperlihatkan stok secara terbuka.
Bahkan, petugas menemukan indikasi pedagang menyimpan persediaan miras di lokasi berbeda. Barang baru diambil atau dipesan ketika ada pengunjung yang ingin membeli.
Cara tersebut diduga digunakan agar aktivitas perdagangan tidak mudah diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan.
"Mungkin dia (pedagang) bawa satu karton atau dua karton, ataupun dia sekarang pakai metode menitipkan mirasnya di tempat lain. Nah, nanti kalau ada pengunjung yang datang, baru dia order," ungkap Irna.
Sebaran lokasi yang telah disegel juga cukup luas. Satpol PP menemukan pelanggaran di sejumlah kawasan, mulai dari Surabaya bagian selatan, timur, utara hingga pusat kota.
Artinya, persoalan peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan perizinan tidak hanya ditemukan di satu wilayah tertentu.
"Lokasinya menyebar. Di selatan ada, di timur ada, di utara ada, di pusat juga ada. Seluruh wilayah ada," imbuhnya.
Satpol PP memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di Surabaya tidak berhenti pada penyegelan 15 toko. Pemeriksaan akan terus dilakukan setiap hari dengan mengandalkan pemantauan langsung maupun laporan masyarakat.
Aduan warga menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk memetakan lokasi yang membutuhkan perhatian khusus. Setiap laporan yang masuk akan direkap dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pengawasan.
"Ini (laporan) masuk juga melalui pengaduan dari warga, juga kita rekap dan kita berikan atensi yang lebih," katanya.
Irna juga mengingatkan pemilik usaha agar tidak kembali menjalankan aktivitas perdagangan di tempat yang sudah disegel. Petugas akan mengawasi kondisi segel untuk memastikan tidak ada pihak yang membuka atau merusaknya secara sepihak.
Menurutnya, tindakan membuka segel maupun kembali beraktivitas di lokasi yang telah disegel dapat berimplikasi pada proses pidana.
"Saat dia melepaskan segel itu nanti masuknya ke ranah pidana. Segel itu kita awasi," tegasnya.
Ia menambahkan, pemilik usaha yang tempatnya telah disegel harus mematuhi tahapan penindakan. Mereka tidak diperbolehkan memasuki lokasi untuk menjalankan kegiatan usaha maupun melakukan tindakan yang merusak segel.
"Kalau sudah disegel itu ada tahapan, dia enggak boleh masuk, dia tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi yang sudah disegel atau merusak segel," pungkasnya.
Editor: Arif Ardliyanto