Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Antrean BBM Belum Normal, Emil Dardak Minta Distribusi Dipercepat
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Bongkar Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar

Senin, 02 November 2026 | 12:07 WIB
  • author Lukman Hakim
Polda Jatim Bongkar Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar
Sebanyak 21 tersangka dibekuk, Polda Jatim mengungkap penyelewengan BBM-LPG di 22 lokasi. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di 22 lokasi yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. 

Penindakan di 22 tempat kejadian perkara (TKP) itu tersebar di Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, serta Situbondo. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penindakan bersama sejumlah instansi terkait. Di antaranya BPH Migas, Pertamina, dan Kejaksaan Tinggi Jatim. Langkah tersebut dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi 2.734 liter BBM jenis Pertalite, 24.799 liter solar bersubsidi, serta 434 tabung LPG. Rinciannya, 250 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 184 tabung ukuran 12 kilogram.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.

“Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain sekaligus menghitung potensi kerugian negara yang lebih besar,” katanya, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, 21 tersangka yang telah ditetapkan tidak berasal dari satu jaringan yang sama. Mereka merupakan bagian dari beberapa kelompok yang beroperasi di sejumlah daerah di Jatim. “Meski demikian, praktik penyalahgunaan tersebut dilakukan secara terorganisasi,” katanya.

Selain mengusut tindak pidana asal, Polda Jatim juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aset yang diduga diperoleh dari hasil penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

"Karena ini sudah berlangsung cukup lama, para pelaku-pelaku ini bukan pemain baru, sehingga kita akan lakukan pengembangan dengan juga menerapkan TPPU-nya," kata Dekananto.

Polda Jatim bersama instansi terkait berkomitmen memperkuat pengawasan dan melanjutkan penindakan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi komoditas bersubsidi demi keuntungan pribadi.

Dekananto berharap, penegakan hukum tersebut dapat menjaga distribusi BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran, sehingga masyarakat yang berhak, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tidak dirugikan akibat praktik penyelewengan. "Kami akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyimpangan BBM dan LPG bersubsidi," pungkasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut