Arisan MeAow Diduga Rugikan Peserta Rp4 Miliar, Polda Jatim Tahan Satu Tersangka
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial MCL dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Kasus tersebut dilaporkan melibatkan enam korban dengan total kerugian mencapai Rp4,07 miliar.
MCL ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim pada Kamis (5/11/2026), setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Abast.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik, enam orang pelapor mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp4,07 miliar. Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah skema arisan yang ditawarkan, mulai dari arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.
Dalam pelaksanaannya, peserta menyetorkan uang melalui transfer rekening. Namun, berdasarkan laporan para korban, dana yang seharusnya diterima saat jatuh tempo tidak dibayarkan sesuai kesepakatan.
Penyidik kini masih menelusuri aliran transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” jelas Abast.
Hingga kini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka. Pengembangan perkara masih dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran arisan maupun penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Masyarakat juga diminta memastikan kejelasan pengelolaan dana serta memahami risiko sebelum mengikuti kegiatan investasi atau arisan.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kegiatan Arisan MeAow dan belum melapor, Polda Jatim mengimbau agar segera menghubungi penyidik Ditreskrimum dengan membawa dokumen atau bukti transaksi yang relevan.
"Komitmen kami adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh," pungkasnya.
Editor: Arif Ardliyanto