Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di 5 Kecamatan Sidoarjo, Barang Bukti Tembus Rp35 Miliar
SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali terbongkar. Tim khusus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus lima orang yang diduga menjadi bandar narkoba dalam operasi selama sepekan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Totalnya mencapai 1,7 kilogram sabu, 2.089 butir pil ekstasi, serta puluhan ribu pil koplo. Nilai ekonomis seluruh barang bukti itu ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YSF (39), LSA (32), RE (32), SDM (35), dan AB (36). Seluruhnya merupakan warga Sidoarjo yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian mengingat peredaran narkoba, khususnya sabu dan ekstasi, masih menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Sidoarjo.
Selain sabu dan ekstasi, petugas juga menemukan 4,41 gram ganja serta lebih dari 30.000 butir pil koplo. Barang-barang tersebut diduga disiapkan untuk diedarkan kepada para pengguna.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, para tersangka menjalankan transaksi narkoba menggunakan sistem ranjau. Modus ini memungkinkan penjual dan pembeli melakukan transaksi tanpa harus bertemu secara langsung.
"Mereka kebanyakan bertransaksi dengan cara ranjau, di mana penjual dan pembeli tidak pernah tatap muka. Untuk itu, bagi masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba, silakan lapor ke Call Center Polisi 110," ujar AKBP Bobby Adimas Condroputra.
Editor: Arif Ardliyanto