SURABAYA, iNews.id – Warga Kota Surabaya yang mengunjungi mall-mall harus berhati-hati. Dari 2000 gedung, terdeteksi hanya 59 unit yang memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Data ini diketahui setelah insiden Tunjungan Plaza (TP) terbakar dan Surabaya Plaza atau Delta Plaza jebol platform eternitnya, kemudian disusul seluncuran Water Park Kenjeran. Kejadian ini membuat DPRD Surabaya segera bertindak, wakil rakyat ini memanggil dinas dan manajemen yang bersangkutan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, H. Pertiwi Ayu Krishna meminta supaya gedung-gedung yang bermasalah dipasang garis Pol PP, termasuk di area Plaza Surabaya yang dirasa membahayakan.
”Ternyata di Plaza Surabaya belum mengurus SLF, itu harus segera diurus karena disitu ada pengecekan fisik, listrik. Terlebih dulu harus ada rekomendasi dari OPD terkait,” ujarnya.
Komisi A mendorong Pemkot Surabaya agar tidak sembarangan memberi rekomendasi izin kelayakan gedung atau tempat-tempat yang membutuhkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), mengingat masih banyaknya kejadian yang membahayakan jiwa masyarakat dan ternyata tak memiliki SLF.
Sebagai lembaga pengawas, Ayu berharap, semua mall di Surabaya harus betul-betul mengantongi SLF. ”Dewan, khususnya komisi A sudah mensosialisasikan hal ini sejak awal 2019. Artinya, pengelola pengelola ini sengaja tidak mendengarkan atau menganggap remeh Perwali yang muncul tahun 2018 akhir ini,” tegasnya.
Artinya, dengan tidak mengindahkan aturan, maka pengelola secara langsung atau tidak merugikan pegawai serta pengunjung mall. “Masih untung kejadian di Delta Plaza tidak memakan korban,” ujarnya.
Anehnya, kata Ayu pihak pengelola seminggu sebelumnya sempat mengingatkan tenant untuk memperbaiki plafonnya, tapi tidak digubris. Kalau saling menyalahkan, menurut Ayu tidak akan ada habisnya, yang terpenting adalah manajemen Plaza Surabaya wajib segera mengurus SLF demi keamanan semua pihak.
Ayu meminta agar ada pengecekan yang detail sebelum memberikan rekomendasi untuk SLF. Ia juga meminta agar ada penguatan atau perubahan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 terkait aturan Sertifikat Laik Fungsi, karena disitu tidak terdapat sanksi yang berat.
“Cuma sanksi denda. Kurang berat ya, itu sepele bagi mereka mereka (pengelola). Karena dianggap sepele itulah mereka males mengurus SLF,” ujar Politisi Partai Golkar Surabaya ini.
Sesuai data yang ada, lanjut dia, dari 2000 lebih usaha yang mengharuskan ber-SLF, baru 116 yang mendaftar, dan baru 59 yang dinyatakan sudah selesai. Ia meminta agar Pemkot Surabaya memberikan larangan serah terima pengelola apartermen kepada pembeli sebelum penerbitan SLF gedung.
“Pemkot Surabaya wajib memberikan larangan serah terima pengelola apartermen kepada pembeli sebelum penerbitan SLF gedung,” ucapnya sembari menyebut beberapa apartemen, diantaranya adalah Mansion Apartment Group dan Bale Inggil berlokasi Apartment di Jalan MERR, Surabaya.
Untuk penegakan Perda dan Perwali di era Wali Kota Eri Cahyadi harus lebih garang dari sebsebelumnya. “Dulu Perwali Feminim karena dipimpin seorang ibu, sekarang harusnya mulai garang terhadap pelanggaran karena Wali Kota nya adalah seorang laki-laki yang gagah,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto