Waduh! Pemkot Surabaya Diduga Main Overlap Izin, Pemilik Bangunan Siap Gugat
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemilik bangunan di Jalan Kampung Seng Nomor 78–80, Surabaya, mempertanyakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menerbitkan izin pemakaian tanah (IPT) baru di atas bangunan miliknya yang sah. Pihak pemilik, Oei Soemarsono, menilai penerbitan izin tersebut bertentangan dengan izin lama yang masih berlaku dan belum pernah dicabut secara resmi.
Kuasa hukum Oei Soemarsono, Sigit Sudjatmono menjelaskan bahwa kliennya memperoleh bangunan tersebut melalui jual beli sah di hadapan notaris pada 5 Januari 2019. Transaksi tersebut juga telah disertai dengan penghapusan izin lama atas nama pemilik sebelumnya, Sutrisno, oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Surabaya. Penghapusan dilakukan karena telah terjadi peralihan kepemilikan bangunan.
“Berdasarkan aturan baru Pemkot Surabaya, kewenangan penerbitan izin kini berada di bawah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dasarnya adalah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa seluruh pelayanan izin tanah kini dilakukan secara satu pintu,” jelas Sigit, Selasa (21/10/2025).
Namun, permasalahan muncul saat Soemarsono mengajukan perpanjangan izin pada 2019. Permohonan tersebut ditolak, meskipun izin sebelumnya yang diterbitkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga masih berlaku dan tidak pernah dinyatakan kadaluarsa.
“Dalam dokumen yang kami miliki tidak ada satu pun surat yang menyebut izin itu sudah habis masa berlakunya. Artinya izin tersebut masih sah secara hukum,” tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto