get app
inews
Aa Text
Read Next : Beasiswa Pemkot Surabaya Tembus Rp191 Miliar, Ini Kampus ke-12 yang Siap Kerja Sama

Waduh! Pemkot Surabaya Diduga Main Overlap Izin, Pemilik Bangunan Siap Gugat

Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:46 WIB
header img
Oei Soemarsono (kanan) bersama kuasa hukumnya, kuasa hukum, Sigit Sudjatmono.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemilik bangunan di Jalan Kampung Seng Nomor 78–80, Surabaya, mempertanyakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menerbitkan izin pemakaian tanah (IPT) baru di atas bangunan miliknya yang sah. Pihak pemilik, Oei Soemarsono, menilai penerbitan izin tersebut bertentangan dengan izin lama yang masih berlaku dan belum pernah dicabut secara resmi.

Kuasa hukum Oei Soemarsono, Sigit Sudjatmono menjelaskan bahwa kliennya memperoleh bangunan tersebut melalui jual beli sah di hadapan notaris pada 5 Januari 2019. Transaksi tersebut juga telah disertai dengan penghapusan izin lama atas nama pemilik sebelumnya, Sutrisno, oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Surabaya. Penghapusan dilakukan karena telah terjadi peralihan kepemilikan bangunan.

“Berdasarkan aturan baru Pemkot Surabaya, kewenangan penerbitan izin kini berada di bawah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dasarnya adalah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa seluruh pelayanan izin tanah kini dilakukan secara satu pintu,” jelas Sigit, Selasa (21/10/2025).

Namun, permasalahan muncul saat Soemarsono mengajukan perpanjangan izin pada 2019. Permohonan tersebut ditolak, meskipun izin sebelumnya yang diterbitkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga masih berlaku dan tidak pernah dinyatakan kadaluarsa.

“Dalam dokumen yang kami miliki tidak ada satu pun surat yang menyebut izin itu sudah habis masa berlakunya. Artinya izin tersebut masih sah secara hukum,” tambahnya.

Pada 26 Agustus 2025, Soemarsono kembali mengajukan permohonan izin melalui aplikasi Sistem Surabaya Single Window (SSW), sesuai mekanisme baru. Namun, hasilnya justru mengejutkan. Ditemukan bahwa izin baru telah terbit atas nama pihak lain, sementara izin milik Soemarsono belum pernah dicabut.

“Ini kontradiktif. Izin lama masih aktif, tapi tiba-tiba muncul izin baru di atas objek yang sama. Seharusnya jika izin lama tidak dibatalkan atau dinyatakan kadaluarsa melalui keputusan resmi, tidak bisa diterbitkan izin baru untuk pihak lain,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti kurangnya koordinasi antar dinas di lingkungan Pemkot Surabaya. Dalam proses penerbitan izin tanah, kata dia, semestinya ada tahapan rekomendasi dari lurah, camat, dan dinas teknis terkait sebelum izin baru diterbitkan.

“Pak Soemarsono ini masih memegang izin yang sah secara hukum. Kalau tidak ada putusan pengadilan yang mencabut atau membatalkan, maka izin tersebut tetap berlaku,” tegasnya.

Sejak 9 September 2025, pihak Soemarsono telah beberapa kali menyampaikan keberatan dan melakukan follow-up ke BPKAD Kota Surabaya, namun belum ada tindak lanjut yang signifikan. Bukti jual beli dan dokumen izin lama juga telah diserahkan secara resmi.

“Kami masih menunggu respons dari Pemkot Surabaya. Kalau keberatan kami tidak ditanggapi, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Karena secara hukum administrasi, penerbitan izin baru tanpa pembatalan izin lama adalah tindakan yang tidak berdasar,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widyawati, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut