get app
inews
Aa Text
Read Next : Update : Deddy Corbuzier Kehilangan Follower di Instagram, Ini Penyebabnya!

Polemik Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, Ini Respon Menko Polhukam Mahfud MD

Rabu, 11 Mei 2022 | 15:13 WIB
header img
Menko Polhukam, Mahfud MD juga ikut memberikan komentar terkait polemik Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay dalam podcast-nya.

JAKARTA, iNews.id - Podcats Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay mendapat respon dari berbagai kalangan. Menko Polhukam, Mahfud MD juga ikut memberikan komentar terkait polemik Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay dalam podcast-nya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, negara tak memiliki kewenangan untuk melarang Deddy menampilkan LGBT di akun YouTube-nya.  Begitu pula dengan masyarakat yang bebas mengkritik eks pesulap itu terkait konten yang disajikannya. Mereka memiliki hak yang sama, karena sama-sama dilindungi.

Kenapa Begitu? Mahfud menuturkan, Indonesia merupakan negara yang memegang teguh demokrasi.  "Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Dedy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya. Rakyat pun berhak mengritik Dedy seperti halnya Dedy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (10/5/2022) . 

Deddy memang sudah menghapus video dari akun YouTube pribadinya. Namun, menurut dia, kewenangan itu sepenuhnya ada di pribadi Deddy.  "Jika tak mau terlalu ribet menjawab kritik Deddy juga berhak untuk menghapus videonya," ungkapnya. 

Mahfud mengungkapkan, di dalam kasus ini belum ditemukan adanya masalah hukum. Sebab, kegaduhan tesebut hanya terkait sudut pandang dan pilihan masing-masing pribadi dalam berekspresi.  "Belum ada masalah hukum dalam kasus ini. Ini masalah persepsi dan pandangan serta pilihan untuk sama-sama berekspresi," ujarnya.
 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut