JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) terus mengembangkan ekspor Minyak Goreng (Migor) illegal. Polri mengindikasikan ada tiga kontainer yang sudah lolos ke Timor Leste.
Saat ini, Polri sedang melakukan koordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer. Polri tidak ingin, minyak goreng yang menjadi larangan untuk di ekspor bisa lolos. Apalagi harga minyak goring hingga sekarang terus melambung.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, secara rinci delapan kontainer yang berhasil diamankan berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Editor : Arif Ardliyanto