SURABAYA, iNews.id – Kasus ekspor ilegal minyak goreng (Migor) terus berlanjut. Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengirimkan surat ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim untuk mencekal tersangka ini.
Perminataan ini dilakukan karena indikasi keterlibatan oknum-oknum bisa bertambah. Dari pengungkapan yang dilakukan, polisi telah mengamankan dua orang pelaku yakni, inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, hasil perkembangan penyidikan terhadap kasus minyak goreng ekspor ilegal sudah melakukan pemeriksaan 7 orang saksi.
“Kemarin kita telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke Luar Negeri Atas nama E dan R kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim,” katanya.
Untuk berikutnya, polisi akan memanggil saksi inisial (L) yang berperan sebagai eksportir. “Sementara perkembangan tersangka masih ada 2 orang,” tutup dia.
Atas pengungkapan ini, polisi telah mengamankan 8 kontainer berisi migor yang rencananya akan di kirim ke Dili Timor Leste oleh pelaku. Sedangkan migor yang diamankan ada beberapa merk di antaranya, Tropis, Linsea dan juga Tropical. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 121,985 ton migor dari tangan pelaku.
Sedangkan untuk pelaku akan dikenakan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.
Editor : Arif Ardliyanto