SURABAYA, iNews.id – Kampanye untuk mencegah peredaran produk imitasi di pusat perbelanjaan dilakukan pemerintah secara serius. Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham Jatim mencanangkan Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual.
Sekretaris DJKI Sucipto mengatakan, program ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha untuk melakukan upaya preventif mencegah peredaran barang palsu. Salah satunya dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual. Sucipto menjelaskan pihaknya ingin menyampaikan bahwa tanggungjawab perlindungan terhadap produk kekayaan intelektual bukan hanya ada di pemerintah. “Melainkan menjadi tugas kita bersama, termasuk pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha,” ujarnya.
Dipilihnya Jatim memang bukan tanpa alasan. Sucipto menyatakan bahwa Jatim menjadi salah satu provinsi dengan pusat perbelanjaan terbanyak setelah DKI Jakarta. Selain itu, Sucipto menjelaskan bahwa Jatim memiliki pendaftar permohonan kekayaan intelelektual paling banyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia. “Hal ini menunjukan bahwa animo pelaku usaha yang membutuhkan perlindungan kekayaan intelektual cukup banyak di Jawa Timur,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menjelaskan bahwa selain pasar domestik, sertifikasi ini juga bermanfaat untuk mendapatkan kepercayaan dari pasar internasional. Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Tanjung Perak itu menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya mendapatkan kepercayaan dari kamar dagang Amerika Serikat atau United States Chamber of Commerce (USCC). “Kalau masyarakat internasional percaya bahwa Indonesia punya komitmen yang kuat melindungi produk asli, maka investasi akan masuk dan membawa manfaat untuk masyarakat,” urainya.
Editor : Arif Ardliyanto