get app
inews
Aa Text
Read Next : Berantas Peredaran Narkoba, Polisi Amankan 6 Bandar dan Brankas Berisi 1 Kilogram Sabu di Surabaya

Sopir Bus Maut Tersangka, Acaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 19 Mei 2022 | 18:43 WIB
header img
Sopir bus pariwisata dipastikan menjadi tersangka kecelakaan yang menewaskan banyak orang ini.

Driver bus ini diketahui tidak memiliki SIM. Nantinya akan didalami sejauh mana keabsaan sebagai pengemudi harus memiliki apa. “Jadi namanya pengemudi kalau kendaraan umum sama kendaraan penumpang dan beda,” ucapnya.

Sedangkan untuk sopir utama sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Polisi masih mendalami sebatas mana keterlibatannya dan peran dalam kecelakaan ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut