Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ledakan Keras Guncang San Antonio Pakuwon City Surabaya, 20 Ruko Rusak dan 5 Orang Terluka
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Bus Maut Tersangka, Acaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 19 Mei 2022 | 18:43 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Sopir Bus Maut Tersangka, Acaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Sopir bus pariwisata dipastikan menjadi tersangka kecelakaan yang menewaskan banyak orang ini.

Driver bus ini diketahui tidak memiliki SIM. Nantinya akan didalami sejauh mana keabsaan sebagai pengemudi harus memiliki apa. “Jadi namanya pengemudi kalau kendaraan umum sama kendaraan penumpang dan beda,” ucapnya.

Sedangkan untuk sopir utama sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Polisi masih mendalami sebatas mana keterlibatannya dan peran dalam kecelakaan ini.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut