Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Sertifikat Ganda BPN, Pakar Hukum Ingatkan Ada Sanksi Administrasi hingga Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Perpanjangan HGU, Warga Mangli Gruduk Kantor BPN

Senin, 23 Mei 2022 | 18:15 WIB
  • author Irfan Nur
Tolak Perpanjangan HGU, Warga Mangli Gruduk Kantor BPN
Warga dusun Mangli Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional

KEDIRI, iNews.id - Warga dusun Mangli Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan Veteran Kota Kediri, Senin (23/5).

Puluhan massa yang mengatasnamakan warga Paguyuban Mangli Bersatu menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan perusahaan perkebunan kopi PT Mangli Dian Perkasa.

Korlap aksi Paguyuban Mangli Bersatu Sasmito mengatakan, masyarakat menolak pengajuan HGU, karena perusahaan tersebut diduga telah menyalahgunakannya. Selain mengabaikan hak warga, juga melakukan dugaan praktek alih fungsi lahan.

“Kami menolak perpanjangan HGU PT Mangli Dian Perkasa, sesuai PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Sebab, selama ini BPN sudah menutup mata dan telinganya, padahal sudah terjadi pelanggaran di sana,” tegas Sasmito.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut