JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira, Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati untuk menaikan bayaran petugas KPPS yang berada di daerah-daerah. Total anggaran yang disediakan untuk honorarium petuga pemilu 2024 sekitar Rp34,4 triliun.
Informasi ini berdasarkan data yang dibagikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dengan rincian, petugas badan Ad Hoc di setiap tingkatannya. Data itu juga tertera perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 mendatang.
1. Panitia Pemilihhan Kecamatan (PPK)
Petugas PPK bakal menerima sebesar Rp 3.000.000 rupiah pada Pemilu 2024 mendatang. Honor ini naik dari pemilu 2019 dengan menerima sebesar Rp. 1.850.000. Sedangkan sekretariat PPK akan menerima Rp. 2.450.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp 1.300.000.
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Mereka akan menerima sebesar Rp. 2.000.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp. 900.000. Sedangkan, sekretariat PPS akan menerima Rp. 1.900.000, jumlah ini naik dari sebelumnya Rp. 800.000.
3.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Mereka akan menerima sebesar Rp. 1.500.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp. 550.000.
4.Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
Mereka akan menerima sebesar Rp. 1.000.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya sebesar Rp. 800.000.
5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Mereka akan menerima honor yang sama seperti pada Pemilu 2019, yakni sebesar Rp. 8.000.000. Begitu juga sekretariat PPLN akan menerima jumlah yang sama sebesar Rp. 7.000.000.
6. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
Mereka akan menerima honor sebesar Rp. 7.000.000. Jumlah ini naik dari Pemilu sebelumnya, yakni sebesar Rp. 6.500.000
7. Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)
Mereka akan menerima honor yang sama seperti Pemilu 2019 kemarin, yakni sebesar Rp. 6.500.000.
Editor : Arif Ardliyanto