Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 63 Batang Kayu Jati Diduga Hasil Pembalakan Liar Ditemukan di Rumah Kosong, Volumenya Bikin Kaget
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Tragis Penjual Tahu Goreng Banyuwangi, Masuk Penjara Ketahuan Transaksi Obat Terlarang

Kamis, 26 Mei 2022 | 16:34 WIB
  • author Siswanto
Nasib Tragis Penjual Tahu Goreng Banyuwangi, Masuk Penjara Ketahuan Transaksi Obat Terlarang
Seorang pemuda asal Desa Pesanggaran hanya bisa menyesali perbuatannya dibalik teralai besi Mapolsek Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi

BANYUWANGI, iNews.id - Seorang pemuda asal Desa Pesanggaran hanya bisa menyesali perbuatannya dibalik teralai besi Mapolsek Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Ia diduga terlibat dengan transaksi obat-obatan terlarang. 

Lelaki yang sehari - hari membantu ibunya menggoreng tahu tersebut,  diciduk jajaran Polsek Pesanggaran, lantaran pemuda itu diduga melakukan transaksi obat terlarang jenis pil jenis trihexyphenidyl tanpa memiliki izin edar, kamis (27/5/22). 

Pemuda bernama inisial IR tersebut tak berkutik saat ditangkap petugas. Dia tertangkap tangan membawa 80 butir obat trihexyphenidyl yang diduga untuk diedarkan tanpa memiliki izin edar. 

Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, IPTU Sutomo menjelaskan, sebelum Ir tertangkap, Kanit Reskrim Sutomo menerima informasi dari masyarakat bahwa di seputaran depan ruko plestesen sering digunakan transaksi pil trex atau trihexyphenidy. 

"Selajutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga dilaksanakan pengintaian terhadap pelaku. Sehingga jajaran Polsek Pesanggaran berhasil menciduk pelaku saat melakukan transaksi pil trex tersebut. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 80 butir pil trex jenis," katanya.  
 
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 80 butir pil trex atau trihexyphenidy dan uang tunai sebesar Rp 110.000 yang diduga hasil transaksi pil trex tersebut. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Pesanggaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku diduga mengedarkan pil trex tersebut bakal dijerat dengan pasal 196 sub 197  UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, "ungkapnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut