get app
inews
Aa Read Next : Direktur Eksekutif Lazisnu Surabaya Tak Terima, NU Dibilang Baperan, Begini Pernyataannya

Wali Kota Surabaya Minta Oknum Petinggi Satpol PP yang Jual Hasil Penertiban Dihukum Berat

Senin, 06 Juni 2022 | 07:51 WIB
header img
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta supaya oknum petinggi Satpol PP dihukum dengan berat.

SURABAYA, iNews.id - Kasus dugaan oknum petinggi Satpol PP yang menjual barang hasil penertiban sampai ditelinga Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Orang nomor satu di Kota Surabaya ini meminta supaya oknum Satpol PP dihukum dengan berat.

Eri Cahyadi menuturkan, oknum petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang diduga menjual hasil barang penertiban di gudang penyimpanan sudah diperiksa pihak kepolisian.

“Jika itu terbukti, maka tidak ada lagi ampunan. Tidak ada keringanan, harus dihukum seberat-beratnya karena pegawai negeri menjadi contoh untuk masyarakatnya dan tugasnya memberikan kebahagiaan. Bukan menyengsarakan masyarakatnya,” katanya.

Menurut Eri, tidak ada toleransi buat oknum yang melakukan tindakan yang melanggar akidah agama pada waktu pemerintah kota sedang melakukan padat karya untuk membahagiakan warga Surabaya. “Kami sudah minta diperiksa. Siapa pun yang berbuat itu sudah melanggar akidah agama, kalau sudah melakukan penipuan, pencurian, maka ini harus mempertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sekadar informasi, oknum petinggi Satpol PP diduga menjual hasil barang di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Total barang hasil penertiban tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Barang hasil penertiban yang dijual antara lain dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan lainnya

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut