Bayar Pajak Semakin Mudah, Bank Jatim bersama Pemkab Lamongan Luncurkan E-BPHTB dan E-SPTPD
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/06/09/c2280_bank-jatim.jpg)
LAMONGAN, iNews.id - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim), bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan meluncurkan digitalisasi pajak daerah E-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan E-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan.
Peluncuran program E-BPHTB dan E-SPTPD dilakukan langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, bersama dengan Direktur Konsumer Ritel & Usaha Syariah bankjatim Arief Wicaksono tersebut untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah.
Melalui sistem E-BPHTB dan E-SPTPD, wajib pajak dapat mengisi form sekaligus melakukan pelaporan dari sistem yang disediakan.
Setelah semua proses administrasi selesai, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi JConnect bankjatim tanpa harus datang dan antri ke kantor.
Editor : Ali Masduki