get app
inews
Aa Text
Read Next : Apresiasi Pembentukan Ditjen Gakkum Kementrian ESDM, Meitri: Mencegah lebih Baik Daripada Mengobati

Tarif Listrik Naik, Berikut Besarannya!

Senin, 13 Juni 2022 | 10:54 WIB
header img
Petugas PLN memasang jaringan listrik dikawasan Surabaya Timur, Jawa Timur. (Foto: Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Per 1 Juli 2022, listrik yang dipakai oleh pelanggan kelas menengah keatas mengalami kenaikan antara 17,64 persen hingga 36,61 persen .

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, kenaikan tarif listik tersebut untuk listrik nonsubsidi di atas 3.500 VA.

Ada 5 golongan pelanggan listrik nonsubsidi yang mengalami kenaikan tarif.  Kelima golongan pengguna listrik nonsubsidi yaitu R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. R2 dan R2 merupakan kategori rumah tangga, sedangkan P1 higga P3 adalah kategori pemerintah.  

"Kenaikan tiap golongan berkisar antara 17,64 persen hingga 36,61 persen. Penyesuaian tarif listrik dilakukan per 3 bulan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara," katanya, Senin (13/6/2022).  

Dia menjelaskan, pemerintah fokus melakukan penyesuaian tarif listrik pada golongan non subsidi. 

Setelah melalui pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, kemudian diputuskan golongan mana saja yang perlu penyesuaian.  

Berikut besaran tarif listrik terbaru untuk 5 golongan tersebut: 

R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh 
R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh 
P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53 per kWh 
P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88 per kWh 
P.3/TR : 16.99,53 per kWh 

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian. 

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," pungkas Darmawan.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut